Lampung, korankabarnusantara.co.id – Terkait dugaan Korupsi Waykanan di PKOR Way Halim Bandar Lampung senilai Rp 3,5 milyar, perhatian khusus datang dari Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum (MPDH) Provinsi Lampung, Jupri Karim. Dalam releasenya kepada korankabarnusantara.co.id pada Rabu (19/6) melalui WhatsApp, Jupri Karim meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-WAS) dari Kejaksaan Agung RI untuk segera turun ke Lampung.
Jupri Karim menyatakan bahwa laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) di Kejaksaan Tinggi Lampung sering kali mandek, terutama jika menyangkut kerugian negara yang signifikan. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus ini yang telah dilaporkan oleh LSM Pematank sejak tahun 2017 namun belum ada perkembangan berarti.
“Apakah karena terlapor adalah orang yang berduit, orang kuat, atau orang sakti? Seharusnya tidak ada yang kebal hukum di republik ini. Hukum mesti berlaku adil dan transparan, equality before the law,” ucap Jupri Karim.
Kasus ini diduga kuat mengandung unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Jupri Karim mengungkapkan bahwa pemenang tender proyek tersebut adalah perusahaan milik anak dari Kadis PUPR Waykanan pada waktu itu.
“Kan jelas persoalannya,” tegasnya.
MPDH berharap agar APH, khususnya Kejati Lampung, dapat sungguh-sungguh memproses pengaduan dari LSM Pematank terkait Dugaan Korupsi Waykanan. Jupri Karim meyakini bahwa penyelesaian kasus ini dapat mengungkap benang kusut persoalan seputar kasus-kasus lain di Waykanan dan menjadi prestasi gemilang bagi Kejati Lampung. Keberhasilan ini, katanya, akan meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum.
Jupri Karim, yang juga seorang dosen dan aktivis, tetap optimis bahwa masih ada APH yang memiliki integritas tinggi.
“Masih ada cahaya dalam kegelapan,” tuturnya. “Kami berharap adanya keadilan, demokrasi, dan hukum yang benar-benar ditegakkan.”
(rls/Andreas)