Segenap Jajaran Redaksi korankabarnusantara.co.id Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan 1447 H
Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berka Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berkah. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga tetap produktif dan penuh semangat. Semoga bulan suci ini membawa kedamaian dan keberkahan dalam setiap langkah kerja kita. Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan integritas dan kebersamaan tim. Semoga seluruh rekan kerja diberikan kesehatan dan kelancaran dalam beraktivitas selama puasa. Selamat Ramadhan 1447 H, semoga kesuksesan dan keberkahan menyertai kita semua.
Hukum & Kriminal

Langgar Peraturan Menteri Pertanian KPP-HAM Segera Laporkan Pengecer Pupuk Subsidi Kios Anna Mitra Tani Jaya Dan Kios Sampoerna ke Polisi

1600
×

Langgar Peraturan Menteri Pertanian KPP-HAM Segera Laporkan Pengecer Pupuk Subsidi Kios Anna Mitra Tani Jaya Dan Kios Sampoerna ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang, korankabarnusantara.co.id – Dalam waktu dekat ini Komite Pemantau Pembangunan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Provinsi Lampung akan membawa persoalan kios Pupuk Bersubsidi Sampoerna yang berada di Kampung Bakung Rahayu Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang ke Aparat Penegak Hukum.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Devisi Pemantau, Monitoring & Jaringan KPP-HAM Lampung, Zulkarnaen, S.H., M.H, bahwa permainan pengecer pupuk bersubsidi yang berada di Kampung Bakung Rahayu, sangat merugikan para petani, mereka memainkan harga pupuk subsidi dengan menggunakan kios pengecer yang tidak Resmi. Selasa, (25/06/2014).

“Karena kios pupuk Sampoerna bukalah kios pupuk pengecer yang resmi, yang resmi kios pupuk Anna Mitra Tani Jaya, yang berada di Kampung Bakung Udik Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang Lampung,” kutip Zulkarnaen, keterangan BPP Iin.

Dikatakan Zulkarnaen, bahwa pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah dan segala bentuk penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi administrasi dan atau pidana sesuai tingkat pelanggarannya.

“Apabila ada kios pupuk menyalahgunaan peruntukan termasuk jual beli pupuk bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak merupakan pelanggaran hukum,” terang salah Praktisi Hukum di Sai Bumi Ruwai Jurai.

Selain itu, lanjut Zulkarnaen, bahwa peredaran pupuk bersubsidi dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana.

“karena itu, kami mengharapkan kepolisian dapat bertindak tegas terhadap Kios pengecer Pupuk bersubsidi yang menyalahkan gunakan kewenangannya, dengan mencari keuntungan yang besar dengan menjual pupuk melebihi HET,” harap Zulkarnaen. (Joni)