Hukum & Kriminal

Ketua DPP Fortuba Apresiasi Penetapan Tersangka Korupsi Dana BOP, Minta Kejari Periksa Disdik

595
×

Ketua DPP Fortuba Apresiasi Penetapan Tersangka Korupsi Dana BOP, Minta Kejari Periksa Disdik

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang, korankabarnusantara.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pemuda Peduli Tulang Bawang (DPP Fortuba), Andika, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang. Apresiasi ini disampaikan menyusul langkah tegas Kejari yang telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam realisasi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2022 dan 2023. Kedua tersangka yang dimaksud adalah Sutari Marsono dan dua rekannya.

Andika menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah awal yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Namun, ia juga melontarkan harapan agar Kejari Tulang Bawang tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti kasus ini.

“Saya meminta agar Kejari Tulang Bawang bisa memeriksa ketua forum inisial ST karena menurut sumber yang saat ini sudah menjadi tersangka, setiap pencairan ada 24% untuk ST selaku ketua forum,” ungkap Andika pada Sabtu (26/07/2025).

Lebih lanjut, Andika secara khusus meminta agar Kejari turut memeriksa Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulang Bawang. Menurutnya, ada indikasi kuat keterlibatan Disdik dalam dugaan korupsi dana BOP ini, mengingat peran mereka sebagai leading sector yang bertanggung jawab dalam pemantauan dan pengawasan terhadap yayasan/PKBM.

“Jika terbukti bahwa Disdik Tuba terlibat dalam dugaan korupsi PKBM ini, kami berharap dapat diberikan sanksi tegas, bila perlu ditangkap sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menyatakan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapuskan pidana penjara,” tegas Andika.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta berharap proses hukum dapat diperluas untuk memeriksa Dinas Pendidikan yang diduga kuat terlibat. “Mengingat mereka turut serta dalam kegiatan yang diduga koruptif dan jika benar adanya Disdik Tuba ada di dalam lingkaran kasus ini maka maksimal sesuai UU Tipikor, termasuk pidana penjara dan denda, untuk menciptakan efek jera,” pungkas Andika.

Sementara itu, informasi yang diterima dari media online korankabarnusantara.co.id menyebutkan bahwa Ketua Forum PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) se-Kabupaten Tulang Bawang adalah Suherman, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah di PKBM Bintang Harapan. Menariknya, istri dari Suherman, Astuti, juga menduduki posisi strategis sebagai Ketua Yayasan dan Ketua Forum PKBM se-Kabupaten Tulang Bawang.

Perlu dicatat, ada informasi terpisah mengenai dugaan korupsi di PKBM Rawa Indah, di mana ketua yayasan dan operatornya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Namun, kasus ini disebut tidak berkaitan langsung dengan posisi Suherman sebagai ketua forum PKBM secara keseluruhan.

Dengan adanya langkah hukum ini, diharapkan muncul efek jera bagi para pelaku korupsi sekaligus memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tulang Bawang. Andika menegaskan bahwa berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir hingga aparat penegak hukum bersikap terbuka dan transparan.

(Joni)