Kabar Daerah

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon H. Iman Supriadi, S.Sos.M.Si. Menyerahkan Sebanyak 12.519 Kartu Identitas Anak (KIA) Kepada Siswa SMP

7
×

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon H. Iman Supriadi, S.Sos.M.Si. Menyerahkan Sebanyak 12.519 Kartu Identitas Anak (KIA) Kepada Siswa SMP

Sebarkan artikel ini

Cirebon, korankabarnusantara.co.id – Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, H. Iman Supriadi, S.Sos.M.Si menghadiri acara penyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) Kepada Siswa SMP Sebanyak 12.519 Sekaligus pengaktifan IKD Kepala Sekolah SMP Se-Kab. Cirebon, Penyerahan Kartu Identitas Anak ( KIA ) bagi Seluruh Siswa SMP Se Kabupaten Cirebon bertempat di Aula Disdik Kabupaten Cirebon yang dihadiri oleh Seluruh Kepala Sekolah SMP, pada Hari Senin tanggal 12 Oktober 2026.

Dalam Sambutannya Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Cirebon mengatakan, “KIA merupakan identitas resmi anak yang dapat mendukung pemenuhan hak serta mempermudah akses terhadap berbagai layanan public, Perlunya.Kartu Identitas Anak KIA bagi usia 0 s/d 17 Tahun kurang 1 hari,” tegasnya.

“Penerbitan KIA ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan identitas resmi kepada anak sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan,” paparnya.

Namun, kesadaran masyarakat untuk mengurus KIA masih perlu ditingkatkan. Sebagian orang tua dinilai belum menganggap dokumen tersebut sebagai kebutuhan mendesak selama belum ada keperluan yang mengharuskannya.

Di dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, ada dua jenis KIA yang diterbitkan yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.

Ada beberapa Manfaat Kartu Identitas Anak:

  1. Memelihara Hak Anak
  2. Menjamin Akses Sarana Umum
  3. Mencegah Perdagangan Anak
  4. Menjadi Bukti Identifikasi Diri Ketika Sewaktu-Waktu Anak Mengalami Peristiwa Buruk
  5. Memudahkan Anak Untuk Mendapatkan Pelayanan Publik Di Bidang Kesehatan, Pendidikan, Imigrasi, Perbankan, Dan Transportasi.

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas diri bagi anak berlaku secara Nasional dan memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik seperti pendidikan, perbankan, kesehatan dan transportasi umum.

Beliau menjelaskan, “Penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.  Pemerintah menilai dengan adanya kartu identitas bagi anak dapat memudahkan dalam pendataan penduduk serta memberikan hak kepada anak karena beberapa fasilitas yang bisa diperoleh dari kepemilikan KIA,” ujarnya.

Namun pada kenyataannya tidak semua masyarakat atau orang tua serta merta mau mengurus KIA untuk anak-anaknya karena bagi mereka belum ada keperluan mendesak yang mengahruskan anak-anak untuk meiliki KIA ini semua juga sudah bisa di kolaborasikan dengan KPU dengan Dinas pendidikan untuk melakukan pemilihan Osis di sekolah sekolah dengan sistem melakuksn pendataanya berbasis NIK yang sudah ada di KIA,” imbuhnya.

Hal ini juga menjadikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon berupaya untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Kartu Identitas Anak dengan para pengusaha di Kabupaten Cirebon sebagai sebagai mitra kerja. PKS ini diharapkan mampu mendorong masyarakat khususnya orang tua untuk mau mengurus dokumen KIA putra putrinya. serta sebagai upaya untuk menggandeng para pengusaha untuk ikut mendukung program pemerintah khusunya dalam hal pemanfaatan KIA di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Mar)