Hukum & Kriminal

Diduga Mark Up Harga Sembako Bansos Ketum LSM GPHN RI Dan Laskar Garuda Indonesia Melaporkan Mantan Kadinsos Subang Ke Kejaksaan Negeri Subang

1440
×

Diduga Mark Up Harga Sembako Bansos Ketum LSM GPHN RI Dan Laskar Garuda Indonesia Melaporkan Mantan Kadinsos Subang Ke Kejaksaan Negeri Subang

Sebarkan artikel ini

Subang, korankabarnusantara.co.id – Ketua Umum LSM Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN RI) Madun Haryadi dan Ketua Umum LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Ricky Ernawan, bersama Tim Pegiat Anti Korupsi Kabupaten Subang, melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Subang pada Rabu (12/02/2025). Tujuan utama kedatangan mereka adalah untuk menindaklanjuti laporan mengenai dugaan mark up harga sembako bantuan sosial (bansos) yang terjadi di Dinas Sosial Subang, terkait anggaran yang berasal dari APBD II Kabupaten Subang pada periode 03 Agustus 2020 hingga 01 Juli 2020.

Madun Haryadi dan Ricky Ernawan menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini berpotensi merugikan negara hingga mencapai lebih dari Rp 8 Miliar. Dugaan penyimpangan tersebut terkait dengan anggaran bansos yang totalnya mencapai Rp 59.521.500.000, yang seharusnya digunakan untuk membantu warga miskin di Subang.

banner 325x300

Menurut Ricky Ernawan, pengaduan resmi sudah disampaikan ke Kejati Jabar dan KPK, terkait dengan dugaan mark up harga sembako yang dikhawatirkan telah mengurangi jumlah bantuan yang sampai ke masyarakat yang membutuhkan. “Kasus ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung kepada warga Subang yang seharusnya mendapat bantuan,” ujarnya.

Madun Haryadi menegaskan, kedatangan mereka ke Kejaksaan Negeri Subang hari ini adalah untuk mendesak agar pihak kejaksaan segera mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku tindak pidana korupsi ke pengadilan. “Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Subang agar segera mengungkap pelaku dan memproses hukum kasus ini,” tegas Madun kepada awak media.

Ricky Ernawan juga menambahkan, “Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Subang. Namun, kami belum dapat memberikan detail laporan materi secara lengkap, karena kami ingin menjaga kelancaran proses penyelidikan.”

Madun Haryadi mengingatkan bahwa jika dalam dua minggu ke depan tidak ada perkembangan atau informasi lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Subang, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan Aswas Kejati Jabar, Jamwas Kejaksaan Agung RI, Komjak, dan Menkopolhukam. “Kasus ini sangat merugikan keuangan negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama warga Subang yang kurang mampu. Kami akan terus mengawasi perkembangannya,” pungkas Madun.

(TIM/RICKY)

banner 325x300