Hukum & Kriminal

Diduga Mafia Solar Berseragam: Jejak Koptu Ahmad Fajri di SPBU 24.345.72 Cahyo Randu Tubaba, SPBU 24.346.134 Simpang Pematang Mesuji, SPBU 23.345.10 Penawartama Tulang Bawang, dan Gudang Gelap Menggala-Pengendali Distribusi di 7 SPBU Milik Pengusaha SF

330
×

Diduga Mafia Solar Berseragam: Jejak Koptu Ahmad Fajri di SPBU 24.345.72 Cahyo Randu Tubaba, SPBU 24.346.134 Simpang Pematang Mesuji, SPBU 23.345.10 Penawartama Tulang Bawang, dan Gudang Gelap Menggala-Pengendali Distribusi di 7 SPBU Milik Pengusaha SF

Sebarkan artikel ini

Tubaba, korankabarnusantara.co.id – Kelangkaan solar subsidi di Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, hingga Mesuji kini mengoyak kehidupan masyarakat kecil. Dari SPBU 24.345.72 Cahyo Randu Unit V Tubaba, SPBU 24.346.134 Simpang Pematang Mesuji, hingga SPBU 23.345.10 Penawartama Tulang Bawang, siang hari solar nyaris tidak tersedia untuk masyarakat, sementara malam hari SPBU berubah menjadi ladang basah mafia. Truk Fuso modifikasi, motor pelansir jerigen besi, dan tangki industri biru putih bertuliskan PT Edelweis Kalashnikov Energy antre bebas, membongkar solar langsung ke tangki pendam SPBU, praktik yang diduga melanggar distribusi resmi Pertamina.

SPBU 24.345.72 Cahyo Randu, Tubaba: Pintu Gelap Mafia Solar, Investigasi awak media menemukan siang hari nosel SPBU ini nyaris tak berfungsi untuk masyarakat umum. Namun mulai pukul 22.00 WIB, aktivitas ilegal berlangsung bebas.

Truk Fuso modifikasi dan motor pelansir jerigen besi antre mengisi, Nosel 4 sengaja dipadamkan lampunya, seolah-olah tidak ada kegiatan, padahal justru jadi pusat pengecoran. Kendaraan pribadi masyarakat tersisih, tidak diberi akses. Harga resmi solar subsidi Rp6.800 per liter, dijual kembali Rp7.300 per liter. Dengan kuota harian 16.000 liter, keuntungan bisa mencapai Rp8 juta per hari. Modus ini disebut merampas hak rakyat miskin demi memperkaya mafia.

SPBU 24.346.134 Simpang Pematang, Mesuji: Keluhan Warga Memuncak, Di SPBU Pertamina 24.346.134, Jl. Lintas Timur Sumatera, Desa Simpang Pematang, warga mengalami nasib serupa: siang hari antrean panjang tak berbuah solar, malam hari pengecoran besar-besaran tetap berjalan.

Warga menegaskan praktik ini merugikan mereka dan meminta PT Pertamina serta aparat penegak hukum segera turun tangan. SPBU 23.345.10 Penawartama, Tulang Bawang: Tangki Biru Putih PT Edelweis Terekam

Pada Selasa malam, 17 Juni 2025 pukul 19.00 WIB, tim investigasi DelikHukrim.com merekam satu unit mobil tangki biru putih PT Edelweis Kalashnikov Energy membongkar solar ke tangki pendam SPBU, praktik yang diduga kuat melanggar ketentuan distribusi resmi BBM.

Kapasitas tangki: 15.000 liter (15 KL), Pengawas SPBU bernama Juni mengaku: “Kalau saya nggak standby bang. Kalau terkait ini resmi pengiriman dari depot bang, jangan khawatir.”, Namun tidak ada QR Code resmi yang seharusnya melekat sebagai tanda legalitas, memunculkan pertanyaan besar: Apakah BBM ini resmi atau jalur abu-abu?

Gudang Gelap Menggala: Jejak Koptu Ahmad Fajri, Nama Koptu Ahmad Fajri, oknum Marinir, terus dikaitkan dengan skandal solar subsidi. Ia disebut pemilik gudang penampungan solar ilegal di Menggala, sekaligus pengendali distribusi di setidaknya 7 SPBU milik pengusaha berinisial SF.

Alamat gudang: Tiuh Tohou, Kec. Menggala, Kab. Tulang Bawang, Lampung. Dokumentasi: 30/08/2025 pukul 09:04 WIB. Kesaksian warga: pengecoran di SPBU selalu “dikawal” oleh pengawas dan terhubung langsung dengan gudang Fajri. Pertamina Terlihat Tutup Mata, Rakyat Jadi Korban

Kamera pengawas SPBU hanya pajangan, sementara praktik pengecoran terus berlangsung. Publik menduga ada main mata antara pemilik SPBU, oknum aparat, dan pejabat pengawas Pertamina. Praktik ini merampas hak rakyat miskin sekaligus menjadi kejahatan berjamaah.

Negara Ditantang untuk Hadir, Kelangkaan solar subsidi memukul: nelayan gagal melaut, petani tak bisa mengolah lahan, angkutan umum terlunta di jalan. Mafia solar diduga meraup miliaran rupiah. Pertanyaan besar: apakah negara akan terus berdiam, atau berani menindak mafia berseragam ini?

Seruan Investigasi Terbuka: Segera Tindak! Pertamina Patra Niaga: audit menyeluruh aktivitas SPBU E1 Sidoharjo Penawartama dan SPBU lainnya. Polda Lampung: tindak dugaan pelanggaran Undang-Undang Migas terkait distribusi dan angkutan BBM.

BPH Migas & Kementerian ESDM: inspeksi langsung untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan sistemik, Praktik ini bukan sekadar merugikan negara secara finansial, tapi membuka celah besar penyelewengan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi rakyat kecil,” Pungkasnya. (TIM)