CIREBON, Korankabarnusantara.co.id — Pemerintah Kabupaten Cirebon menyiapkan strategi besar untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi pada 2027. Bupati Cirebon Imron memastikan pembangunan tahun depan akan difokuskan pada penguatan infrastruktur serta hilirisasi potensi sektor unggulan daerah agar investasi meningkat, lapangan kerja bertambah, dan kesejahteraan masyarakat semakin merata.
Komitmen tersebut disampaikan Imron saat menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon di Ruang Abimata DPRD, Senin (13/7/2026).
“Di tahun 2027 Pemerintah Kabupaten Cirebon memfokuskan tema pembangunan pada penguatan infrastruktur dan ekosistem hilirisasi potensi sektor unggulan daerah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan,” kata Imron.
Menurutnya, arah pembangunan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan RPJMD 2025–2029 yang menitikberatkan pada pembangunan yang lebih berkualitas, inovatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Imron menegaskan pembangunan infrastruktur masih menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Jalan, jembatan, hingga infrastruktur pendukung lainnya diyakini menjadi fondasi penting untuk membuka akses investasi, memperlancar distribusi barang dan jasa, sekaligus meningkatkan daya saing Kabupaten Cirebon.
Dengan infrastruktur yang semakin baik, pemerintah optimistis aktivitas ekonomi masyarakat akan tumbuh lebih cepat dan mampu menciptakan pemerataan pembangunan hingga ke berbagai wilayah.
Selain infrastruktur, Pemkab Cirebon mulai mengarahkan pembangunan pada penguatan ekosistem hilirisasi sektor-sektor unggulan daerah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah produk lokal sehingga tidak lagi hanya menjual bahan mentah, tetapi menghasilkan produk yang memiliki daya saing dan nilai ekonomi lebih tinggi.
Strategi tersebut dinilai menjadi salah satu kunci untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan sekaligus membuka peluang usaha dan lapangan pekerjaan baru.
Untuk mewujudkan target tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon menetapkan tujuh prioritas pembangunan pada 2027, yaitu:
Penguatan kehidupan beragama serta ketertiban dan keamanan masyarakat.
Pengendalian pencemaran dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan.
Percepatan pengurangan kemiskinan.
Penguatan hilirisasi sektor unggulan daerah.
Pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur.
Peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
PAD Ditargetkan Tembus Rp1 Triliun
Dalam rancangan KUA-PPAS tersebut, Pemkab Cirebon menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,04 triliun yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan asli daerah lainnya yang sah.
Sementara itu, pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp3,20 triliun, sehingga total pendapatan daerah diperkirakan mampu menopang belanja daerah sebesar Rp4,34 triliun.
Anggaran tersebut akan diprioritaskan untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, belanja modal, belanja operasi, belanja transfer, hingga pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara.
Imron menjelaskan, penyusunan KUA-PPAS dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah agar belanja tetap berada dalam batas kemampuan pendapatan dan pembiayaan.
Defisit anggaran direncanakan ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang diproyeksikan mencapai Rp102 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar akan dialokasikan sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ini akan dibahas bersama DPRD sebagai dasar penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027, sehingga dapat mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” ujar Imron.
Pada rapat paripurna yang sama, DPRD Kabupaten Cirebon juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.













