BeritaHukum & KriminalKabar Polisi

Suami Diduga Aniaya Istri, Pelaku KDRT Di Baturaja Di Amankan Polres Oku

8
×

Suami Diduga Aniaya Istri, Pelaku KDRT Di Baturaja Di Amankan Polres Oku

Sebarkan artikel ini

Baturaja (Oku), korankabarnusantara.co.id-
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten OKU. Seorang petani berinisial NG(31)tega menganiaya istrinya sendiri hingga memar-memar.

Pelaku dibekuk jajaran Polres OKU pada Senin (12/10/2026) sekira pukul 13.30 WIB*, di kosan korban yang beralamat di Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU melalui Kasat Reskrim membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kejadian bermula pada Sabtu, 03 Oktober 2026 sekira pukul 11.00 WIB*, di kosan korban di Desa Sukajadi, Baturaja Timur.

Saat itu korban DPA(31), seorang bidan di Kelurahan Negeri Baru Kecamatan Umpu, cekcok mulut dengan suaminya.

Cekcok tersebut berujung emosi. Pelaku yang kesal kemudian melakukan kekerasan fisik dengan cara *menampar, mendorong, dan memukul kepala korban hingga menyebabkan korban mengalami luka memar.

Tak terima dengan perlakuan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU dengan *LP-B / 242/X/2026/SPKT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL, tanggal 04 Oktober 2026.*

“Setelah menerima laporan dan hasil visum et repertum, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di TKP,” ujar Kasat.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan menampar, memukul dan mendorong korban.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

*Humas Polres Oku*