Cirebon, korankabarnusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika lintas kota. Seorang pemuda berinisial SM (26) diringkus petugas di kediamannya di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Senin (04/05/2026) siang.
Penangkapan yang berlangsung sekira pukul 13.00 WIB ini mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika jenis sabu yang menyasar wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang siap diedarkan.
Rincian barang bukti yang berhasil disita meliputi:
-
Narkotika: 3 paket sabu dengan berat kotor 3,56 gram.
-
Sediaan Farmasi Ilegal: 2.437 butir pil Tramadol dan 1.100 butir pil Trihexyphenidyl.
-
Peralatan Transaksi: Dua unit timbangan digital, plastik klip bening, lakban, tas gendong, uang tunai hasil penjualan senilai Rp356.000,-, serta satu unit ponsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan keterangan para saksi, tersangka SM mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Tersangka diketahui mendapatkan pasokan sabu dan obat-obatan keras tersebut dengan cara membeli dari seseorang di wilayah Bekasi untuk kemudian dipecah dan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan. Tersangka sengaja menyiapkan peralatan timbangan dan klip plastik karena memang rencananya barang-barang tersebut akan diperjualbelikan kembali secara eceran,” tegas Kombes Pol. Imara Utama.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon dan dijerat pasal berlapis, yakni UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolresta Cirebon kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas habis jaringan narkoba guna melindungi generasi muda. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba di wilayah Cirebon. Tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Nuhman)













