Cirebon, korankabarnusantara.co.id – Sebuah sindikat penipuan siber tingkat tinggi kini tengah melancarkan aksi teror psikologis lintas instansi dengan mencatut nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon dan PPATK Jakarta. Modus ini dirancang sangat rapi untuk menguras saldo tabungan perusahaan dengan skenario tuduhan berlapis: pelanggaran pajak berat dan Pencucian Uang (Money Laundering).
Hasil investigasi digital dan laporan perusahaan mengarah pada satu jaringan yang menggunakan nomor kontak serta rekening penampungan yang sama secara berulang. Perusahaan diminta waspada penuh terhadap identitas berikut:
-
Nomor Kontak Teror: 0895-3194-3032
-
Nomor Rekening Penampung: 2018281374 (Bank BNI)
-
Identitas Nama: Syahril Ranu
Pelaku menghubungi korban dengan nada bicara otoriter dan intimidatif, seringkali berpindah peran atau mengaku sebagai tim gabungan pajak dan penyidik PPATK. Berikut tahapan manipulasinya:
-
Tuduhan Pelanggaran Pajak: Awalnya korban disebut memiliki masalah pajak di KPP Pratama Cirebon yang terdeteksi sebagai aktivitas mencurigakan.
-
Tuduhan Pencucian Uang: Kasus dialihkan dengan membawa nama PPATK Jakarta, menuduh korban terlibat jaringan pencucian uang nasional.
-
Gertakan Penyitaan Otomatis: Pelaku mengklaim negara akan segera menarik/menyita seluruh saldo di ATM korban secara otomatis sebagai barang bukti dalam hitungan jam.
-
Instruksi “Amankan” Saldo: Dalam kondisi panik, korban diperintahkan memindahkan uangnya ke rekening “titipan sementara negara” yang faktanya adalah rekening pribadi pelaku atas nama Syahril Ranu.
Berdasarkan aturan perbankan dan hukum pidana di Indonesia, narasi yang dibangun pelaku adalah kebohongan total:
-
PPATK Bukan Eksekutor: PPATK adalah lembaga intelijen keuangan (analisis data), bukan eksekutor lapangan. PPATK tidak memiliki rekening penampungan uang sitaan.
-
KPP Pratama Tidak Meminta Transfer: Kantor Pajak hanya mengeluarkan Kode Billing. Pembayaran pajak resmi langsung masuk ke Kas Negara, bukan rekening individu.
-
Penyitaan Melalui Pengadilan: Negara tidak bisa menarik uang secara otomatis dari ATM warga tanpa adanya penetapan pengadilan yang sah.
-
Instruksi Pemindahan Dana: Tidak ada prosedur hukum di Indonesia yang meminta warga memindahkan uang pribadi ke rekening perorangan dengan alasan “pengamanan”.
Jangan berikan ruang bagi sindikat ini untuk merampas aset Anda. Jika menerima panggilan dari nomor 089531943032:
-
Segera Putus Kontak: Jangan dengarkan penjelasan pelaku. Hindari teknik social engineering (manipulasi psikologis).
-
Laporkan ke BNI: Hubungi Call Center BNI (1500046) untuk melaporkan bahwa rekening 2018281374 (a.n. Syahril Ranu) adalah alat kejahatan agar segera diblokir permanen.
-
Lapor ke Portal Siber: Kirim bukti tangkapan layar percakapan ke patrolisiber.id atau aplikasi Lapor.go.id.
-
Sebarkan: Informasikan nomor kontak dan rekening ini kepada rekan serta keluarga terdekat sekarang juga!
Negara tidak pernah meminta uang Anda untuk dipindahkan ke rekening pribadi. Lindungi saldo tabungan Anda dengan tetap tenang dan tidak mengikuti instruksi ilegal.
(Red)













