Hukum & Kriminal

Masyarakat Meminta Penegak Hukum Menindak Tegas, Diduga Para Debt Collector Yang Merampas Kendaraan Di Jalan Bernuansa Premanisme

1029
×

Masyarakat Meminta Penegak Hukum Menindak Tegas, Diduga Para Debt Collector Yang Merampas Kendaraan Di Jalan Bernuansa Premanisme

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Meminta Penegak Hukum Menindak Tegas, Diduga Para Debt Collector Yang Merampas Kendaraan Di Jalan Bernuansa Premanisme

Cirebon, korankabarnusantara.co.id – Keberadaan debt collector dinilai memang cukup meresahkan masyarakat. Sehingga Masyarakat meminta jajaran Penegak Hukum (Kepolisian) untuk menindak tegas jika ditemukan debt collector yang merampas kendaraan di jalan secara paksa dan bernuansa premanisme.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menghapus isi Pasal 44 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Beleid ini memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. “Debt collector juga dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mengandung unsur SARA,” tegasnya.

Tindakan Matel atau debt collector yang merampas kendaraan di jalan merupakan pelanggaran hukum. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil oleh penegak hukum:
– Penindakan Tegas: Penegak hukum, seperti polisi, harus mengambil tindakan tegas terhadap Matel yang melakukan tindakan premanisme dan merampas kendaraan. Mereka dapat dikenakan pasal pidana karena melakukan tindakan main hakim sendiri.
– Penyidikan: Polisi harus melakukan penyidikan menyeluruh terhadap kasus-kasus yang melibatkan Matel, termasuk memeriksa laporan-laporan yang telah masuk dan mengumpulkan bukti-bukti.
– Kerja Sama dengan Leasing: Penegak hukum perlu bekerja sama dengan perusahaan leasing untuk mengetahui apakah Matel yang melakukan penarikan kendaraan memiliki surat kuasa yang sah atau tidak.
– Pengawasan: Penegak hukum harus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan Matel di lapangan untuk mencegah terjadinya tindakan premanisme dan pelanggaran hukum lainnya.
– Perlindungan terhadap Masyarakat: Penegak hukum harus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan Matel yang meresahkan dan melanggar hak-hak masyarakat.

Dalam beberapa kasus yang melibatkan Matel atau debt collector. Masyarakat juga dapat melaporkan tindakan Matel yang meresahkan kepada polisi atau lembaga terkait lainnya.

Aksi premanisme oleh penagih utang atau debt collector masih saja terjadi walau operasi antipremanisme digelar. mereka mengintimidasi pelanggan dan hampir merampas kendaraannya.

Masyarakat di wilayah Cirebon dan juga di seluruh wilayah Indonesia berharap kepada penegak hukum segera menindak tegas dan menangkap para debt collector di jalan yang melakukan penagihan bernuansa premanisme. (Team)