Tulang Bawang, Lampung, korankabarnusantara.co.id – Kecamatan Menggala Tengah kian meledak, Investigasi tim korankabarnusantara.co.id dan Seghayonews.com membongkar praktik terang-terangan: barcode kadaluarsa sejak 4 Juni 2024 masih dipakai hingga September 2025, ribuan liter solar disedot setiap hari, jerigen bebas menggantikan tangki, dan pengawas SPBU bernama Alim kini terseret ke pusaran dugaan mafia solar.
Kronologi jelas di Nozzle 6, 27 Agustus 2025, 10:55 WIB, Data MyPertamina mencatat transaksi 3.073 liter Bio Solar senilai Rp20 juta lebih. Transaksi memakai barcode pertanian yang sudah kedaluwarsa sejak 4 Juni 2024.
Pada tanggal 13 September 2025, 08:00 WIB, Kamera menangkap mobil pick up putih mengisi puluhan jerigen di Nozzle 6. Solar mengalir tanpa operator resmi, di depan mata pengawas SPBU. dan pada tanggal 20 September 2025, 08:49 WIB, Mobil Carry hitam BE 8250 QL kembali mengisi Bio Solar dengan barcode tameng. Operator sendiri mengaku,“Ngecor solar… iya. Mau dibawa kemana? Tidak tahu. Coba bapak langsung ke kantor saja.”
Fakta di lapangan: 5–6 kendaraan berbeda antre setiap hari dengan barcode yang sama. Alim dalam sorotan, tim investigasi melayangkan konfirmasi resmi kepada Alim, pengawas/manajemen SPBU 24.341.70, dengan pertanyaan tegas, Apakah manajemen mengetahui dan menyetujui pengisian solar ke jerigen dengan barcode expired itu? Jika ya, siapa yang memberi izin? Apakah nozzle pada 20/13/27 Agustus dioperasikan oleh non-operator? Siapa pengawas saat itu? Apakah SPBU menyimpan STNK/nopol/KTP yang diverifikasi dari transaksi tersebut? Apakah Alim akan bertindak tegas (pemblokiran barcode, perbaikan SOP, atau melaporkan ke aparat hukum)? Hingga berita ini tayang, Alim bungkam. Diamnya pengawas SPBU justru mempertebal dugaan: manajemen terlibat langsung dalam permainan kotor yang merampok hak rakyat.
Sementara jelas skema keuntungan mafia, Harga resmi SPBU: Rp6.800/liter, dijual ke pengecor: Rp7.500–Rp7.800/liter → untung Rp1.000–Rp1.300/litersekali sedot 3 ton → Rp3–4 juta/hari, sebulan → Rp100 juta lebih hanya dari satu SPBU Solar subsidi kemudian dijual ke industri gelap Rp10.000–Rp15.000/liter. Masih lebih murah dari nonsubsidi (Rp21.150/liter). Bahkan sopir truk marah, “Kami antre berjam-jam, solar sering habis. Ternyata sudah disedot duluan sama pengecor. Harga di luar malah lebih mahal. Ini menyiksa kami!”
Ketua JPKP Tulang Bawang, Mauludy, menegaskan, “Barcode mati wajib diblokir. Faktanya ribuan liter lolos tiap hari. Audit semua SPBU, cabut izin nakal, jerat mafia solar dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar!”
Dinas & Aparat bicara, Kadis Perikanan, Drs. Eka Saputra, M.M. “Masa berlaku rekomendasi 3 bulan. Jika tetap aktif, itu manipulasi sistem.”
Kadis Perdagangan, Drs. Tuhir “Kami tidak lagi keluarkan rekomendasi. Kalau barcode mati masih dipakai, itu pidana. Aparat hukum harus turun.”
Kadis Pertanian, Nur Khasanah bungkam. Alim, pengawas SPBU pun bungkam.
Jerat Hukum Mengancam UU Migas No. 22/2001 jo U Cipta Kerja Pasal 55:Penjara 6 tahun Denda Rp60 miliar.SPBU terbukti nakal → dicabut izinnya oleh Pertamina & BPH Migas
Desakan publik kini mengarah Polda Lampung & Polres Menggala: periksa SPBU 24.341.70, panggil Alim & manajemen.Pertamina & BPH Migas: audit MyPertamina, blokir barcode mati, tindak SPBU.Pemda Tulang Bawang: evaluasi rekomendasi & koordinasi lintas dinas.Sanksi tegas: cabut izin, jerat pelaku pidana.
Kasus SPBU 24.341.70 Kibang adalah cermin keras.Apakah hukum berdiri untuk rakyat kecil – petani, nelayan, sopir atau tunduk pada mafia solar?Alim, pengawas SPBU, kini ditunggu jawabannya.Bungkamnya manajemen bisa menjadi bumerang: bukti keterlibatan, atau tanda kolusi.
Rakyat menanti. Pertamina, BPH Migas, dan aparat: tegakkan hukum atau biarkan mafia merajalela. (TIM INVESTIGASI – korankabarnusantara.co.id & SEGHAYONEWS.COM, 21 September 2025)













