Pangandaran, korankabarnusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran berhasil mengungkap empat kasus peredaran psikotropika dan obat keras tertentu (OKT) selama periode Juli hingga Agustus 2025. Empat tersangka berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Dadang, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan maupun memperjualbelikan obat-obatan yang tidak sesuai aturan, karena dapat membahayakan kesehatan sekaligus melanggar hukum,” ujar AKP Dadang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan secara terpisah:
- Kasus Psikotropika:
- Tersangka JML ditangkap pada Rabu, 16 Juli 2025 di Dusun Karangsari, Pananjung. Barang bukti yang disita berupa 10 butir obat psikotropika jenis Riclona, Merloplam, dan Alganax. Tersangka diketahui membeli obat tersebut secara daring.
- Tersangka DH diringkus pada Jumat, 29 Agustus 2025 di Dusun Cipari, Sukaresik. Polisi menyita 20 butir Calmlet Alprazolam. Tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
- Kasus Obat Keras Tertentu (OKT):
- Tersangka JM ditangkap pada Minggu, 13 Juli 2025 di Jalan Kidang, Pananjung. Barang bukti yang diamankan adalah 23 butir Hexymer. Pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan.
- Tersangka YH diringkus pada Jumat, 8 Agustus 2025 di Dusun Tenjolaya, Cijulang, saat menerima paket berisi 96 butir Hexymer. Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Polres Pangandaran berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan narkoba dan psikotropika secara transparan dan akuntabel.
(Sarman)













