Kabar Polisi

Aksi Komplotan Pencuri di Pangandaran Berakhir di Sawah Cilacap, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

203
×

Aksi Komplotan Pencuri di Pangandaran Berakhir di Sawah Cilacap, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, korankabarnusantara.co.id – Aksi nekat komplotan pencuri di Pangandaran berujung sial. Setelah berhasil mencuri gabah dan peralatan sekolah, dua dari tiga pelaku babak belur usai mobil yang mereka gunakan untuk kabur terjun ke sawah di Cilacap, Jawa Tengah. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran pun berhasil meringkus para tersangka dalam waktu singkat.

​Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Idas, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan pencurian gabah padi. Tim Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan mendapati para pelaku sedang berusaha menjual hasil curian di Purworejo menggunakan mobil Daihatsu Xenia merah metalik.

​Saat pengejaran berlangsung di Jalan Raya Adipala Kroya, Cilacap, mobil yang dikendarai komplotan tersebut tergelincir dan masuk ke dalam sawah. Polisi segera meringkus dua tersangka, WO (42) dan GN (23), di lokasi kejadian. Sementara itu, satu pelaku lain, AP (32), berhasil kabur. Namun, pelarian AP tidak berlangsung lama. Keesokan harinya, polisi berhasil membekuknya saat bersembunyi di rumah neneknya.

​Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini memiliki dua modus operandi. Pertama, mereka mengangkut karung gabah padi satu per satu menggunakan mobil Daihatsu Xenia curian. Kedua, mereka membobol jendela kelas menggunakan linggis untuk mencuri keyboard dan notebook dari SMKN 2 Pangandaran.

​Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • ​11 karung gabah padi.
  • ​Mobil Daihatsu Xenia merah metalik.
  • ​Sepeda motor Honda Vario.
  • ​Peralatan sekolah hasil curian.
  • ​Sebilah linggis yang digunakan untuk membobol jendela.

​Kapolres Pangandaran menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

​“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Pangandaran. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolres.

​Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pangandaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Pangandaran berkomitmen untuk menangani kasus ini secara objektif, transparan, dan akuntabel.

(Sarman)