Kabar Polisi

Polsek Samarang Tangkap Pencuri Perhiasan Emas, Pelaku Seorang Pemuda

671
×

Polsek Samarang Tangkap Pencuri Perhiasan Emas, Pelaku Seorang Pemuda

Sebarkan artikel ini

Garut, korankabarnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Samarang Polres Garut berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MG (25), warga Kecamatan Samarang, yang telah mencuri perhiasan emas. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (7/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Cintaasih, Kecamatan Samarang.

Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H., menjelaskan bahwa pelaku mencuri satu kalung dan tiga cincin emas dari rumah korban, Ika (27), pada 17 Juli 2025. Setelah mencuri, MG menjual perhiasan tersebut di sebuah toko emas di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.

“Kami bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dan menjaga keamanan rumah masing-masing,” ujar Kapolsek.

Saat ini, MG telah diamankan di Polsek Samarang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.