Uncategorized

Dugaan Ijazah Palsu Kuwu Pabedilan Wetan Bergulir ke Meja Hijau, LBH Elit Minta Penjelasan Dinas Terkait

353
×

Dugaan Ijazah Palsu Kuwu Pabedilan Wetan Bergulir ke Meja Hijau, LBH Elit Minta Penjelasan Dinas Terkait

Sebarkan artikel ini

Cirebon, korankabarnusantara.co.id – Kasus dugaan ijazah Paket B yang tidak terdaftar yang digunakan oleh Kuwu Pabedilan Wetan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, kini bergulir di Pengadilan Negeri Sumber. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elit telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kuwu tersebut.

Pada sidang perdana yang dijadwalkan Rabu (16/7/2025), pihak tergugat tidak hadir di persidangan, sehingga sidang terpaksa diundur hingga pekan depan.

Menurut penggugat, A. Maman selaku Ketua LBH Elit, dugaan ini muncul karena ijazah Paket B milik Kuwu Pabedilan Wetan diduga tidak terdaftar pada Dinas Pendidikan terkait. “Yang jadi pertanyaan saya, kenapa ijazah Paket B statusnya tidak jelas bisa lolos dari verifikasi saat mendaftarkan diri dalam pencalonan kuwu (kades)? Ada apa dengan panitia?” ujar A. Maman.

Gugatan ini diajukan berdasarkan aduan dan laporan dari masyarakat, serta berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memungkinkan LBH untuk melakukan pembelaan dan pendampingan hukum.

Informasi dari lapangan juga mengindikasikan adanya dugaan kecurangan dan kejanggalan pada ijazah Paket B yang disebut “ilegal” dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di Desa Pabedilan Wetan.

A. Maman sangat menyayangkan ketidakhadiran Kuwu Pabedilan Wetan di persidangan. Menurutnya, hal tersebut mengindikasikan bahwa dugaan terkait ijazah Paket B palsu atau tidak terdaftar itu benar adanya. “Kalau memang ijazah Paket B Kuwu Pabedilan itu resmi, kenapa takut? Dengan ketidakhadirannya itu sudah membuktikan dia merasa bersalah,” tegas A. Maman Roenza, Ketua LBH Elit.

Ia menambahkan, sebagai pejabat publik, seorang Kuwu seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan mengajari masyarakat bertindak negatif. “Sudah jelas dengan ketidakhadiran menunjukkan bukan sosok pemimpin dan merasa bersalah,” ungkapnya.

Kasus ini akan terus dipantau perkembangannya di pengadilan.

(Nuhman)