Hukum & Kriminal

Pengacara Angga Satria, S.H., M.H & Partner Kritik Keras Kinerja Plt Kadis Pertanian Tulang Bawang Terkait Dugaan Manipulasi dan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

1347
×

Pengacara Angga Satria, S.H., M.H & Partner Kritik Keras Kinerja Plt Kadis Pertanian Tulang Bawang Terkait Dugaan Manipulasi dan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang, korankabarnusantara.co.id – Pengacara Angga Satria, S.H., M.H & Partner melontarkan kritik keras terhadap Nur Khasanah, S.P., M.M., selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang. Kritik ini terkait dengan viralnya pemberitaan dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi oleh sejumlah kios, yang diduga mendapat pembiaran dari pihak dinas.

Angga Satria menilai Plt Kadis Pertanian tidak responsif dan terkesan abai terhadap laporan investigatif tim media terkait dugaan praktik manipulasi data kelompok tani dan penjualan pupuk subsidi secara bebas di luar kelompok tani. Salah satu kios yang disorot adalah Kios Sejahtera Tani di Kampung Bawang Tirto Mulyo, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Kios ini diduga menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada pihak yang bukan bagian dari kelompok tani.

Dalam penelusuran tim media, ditemukan dugaan penyimpangan serupa di beberapa kios lain, seperti Kios Mustika Tani di Kampung Sumber Agung dan Kios Rahmad di Kampung Mulyo Dadi. Ketiga kios ini diduga menjual pupuk subsidi dengan harga jauh lebih tinggi dan tidak sesuai aturan, bahkan kepada petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani resmi.

Modus utamanya adalah manipulasi data kelompok tani penerima kuota pupuk subsidi, yang diduga dilakukan bekerja sama antara pemilik kios, distributor, dan oknum Badan Penyuluh Pertanian (BPP). Praktik ini disebut dilakukan secara sistematis dari tahun ke tahun demi keuntungan pribadi, tanpa memedulikan nasib petani kecil yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Sampai hari ini, sudah lebih dari dua bulan laporan kami sampaikan, namun tidak ada tindakan tegas dari Plt Kadis Pertanian. Kami menduga ada pembiaran, bahkan indikasi perlindungan terhadap pengecer dan distributor nakal yang merugikan petani kecil,” tegas Angga Satria.

Seorang warga setempat, mengaku bahwa meskipun tidak tergabung dalam kelompok tani, ia bisa membeli pupuk subsidi jenis Phonska dan Urea di Kios Sejahtera Tani dengan harga Rp460 ribu per kwintal, padahal HET-nya hanya Rp360 ribu. Ia juga menyebut bahwa mayoritas petani di kampungnya merupakan petani singkong dan karet, bukan padi atau jagung, namun tetap bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.

Perwakilan BPP Kecamatan Banjar Baru, hanya menjawab bahwa laporan telah disampaikan ke pihak distributor. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari CV. Matahari Terbit Agro selaku distributor.

Angga Satria menyebut bahwa peran KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) yang seharusnya menjadi pengawas distribusi pupuk justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pihak Angga Satria & Partner mendesak aparat penegak hukum, untuk segera mengusut dugaan kolusi antara pengecer, distributor, BPP, dan oknum pejabat dinas pertanian yang terlibat dalam praktik manipulasi data kelompok tani penerima pupuk subsidi.

Hingga berita ini ditayangkan, polemik terkait pupuk subsidi ilegal ini terus bergulir dan menambah daftar persoalan di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang.

(Joni Putra)