Hukum & Kriminal

Warga Wanasaba Kidul Sangat Kecewa, Ketua BPD Menghindari Undangan Audiensi

59
×

Warga Wanasaba Kidul Sangat Kecewa, Ketua BPD Menghindari Undangan Audiensi

Sebarkan artikel ini

Cirebon, korankabarnusantara.co.id – Warga Desa Wanasaba Kidul merasa sangat kecewa dengan sikap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menghindari undangan audiensi terkait sejumlah permasalahan yang berkembang di desa tersebut, khususnya mengenai kinerja Kepala Desa dan penggunaan anggaran Dana Desa 2024.

Masalah ini berawal dari ketidakpuasan warga terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang melibatkan Kepala Desa Wanasaba Kidul, berinisial Um. Warga menilai sejumlah kejadian sosial seperti penyegelan rumah Kepala Desa serta keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan Dana Desa 2024, seharusnya tidak terjadi. Batas waktu penyelesaian pekerjaan telah ditetapkan hingga akhir tahun 2024, namun pekerjaan tersebut baru dilaksanakan pada tahun 2025.

banner 325x300

Selain itu, warga juga merasa ada masalah dalam lingkaran BPD yang menyebabkan berkembangnya berbagai permasalahan di desa, bahkan ada dugaan kerugian negara terkait hal ini.

Tugas dan fungsi BPD, sesuai dengan Permendagri No. 110/2016, salah satunya adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta mengawasi kinerja Kepala Desa. Namun, hal ini tampaknya tidak dijalankan oleh Ketua BPD Wanasaba Kidul, Da. Alih-alih memenuhi undangan audiensi dengan warga, Ketua BPD justru menghindar. Padahal sebelumnya, Ketua BPD meminta warga untuk menyurati BPD terlebih dahulu.

Pada Kamis, 7 Februari 2025, warga Wanasaba Kidul bersama perwakilan lainnya mengungkapkan kekecewaannya kepada media. “Kami telah melayangkan surat kepada BPD untuk melakukan dialog di desa, atas permintaan Ketua BPD. Namun, kami sangat kecewa karena tidak ada satupun anggota BPD yang menemui kami di desa. Kami malah merasa seperti dihadapkan dengan aparat penegak hukum (APH) di balai desa. Kami tidak ada masalah dengan aparat di luar pemerintahan desa,” ujar salah seorang perwakilan warga.

Menanggapi hal ini, organisasi media Paguyuban Wartawan Cirebon Raya (PWCR) melalui juru bicaranya, Masto Angrianto, menegaskan bahwa BPD memiliki tugas dan fungsi yang jelas sesuai Permendagri No. 110/2016. “Jika ternyata BPD tidak bisa melaksanakan tugasnya, warga berhak mengajukan mosi tidak percaya untuk pemberhentian, yang dilayangkan kepada Bupati melalui instansi terkait,” ujarnya.

Masto juga menambahkan, “Aparat di luar pemerintahan desa sebaiknya tidak melakukan tindakan yang bisa memunculkan spekulasi di kalangan warga dan mengarah pada perasaan seolah-olah mereka sedang diinterogasi.”

(Nuhman)

banner 325x300