Tulang Bawang, korankabarnusantara.co.id – Rencana pembukaan tempat hiburan malam yang diduga berkedok karaoke “Grasia” di Kampung Agung Dalam Unit 1, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, menuai penolakan keras dari masyarakat setempat.
Warga menilai keberadaan karaoke tersebut belum mengantongi izin resmi dan dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap moral serta keamanan lingkungan.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh Ketua RK setempat, Sodri, saat diwawancarai awak media pada Sabtu (5/7/2025). Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah diajak bermusyawarah terkait pendirian tempat hiburan malam tersebut.
“Kami masyarakat sangat tidak setuju. Selain belum ada izin, tempat hiburan malam seperti ini bisa merusak moral dan menciptakan keresahan di lingkungan kami,” ujar Sodri.
Senada dengan itu, Ketua RT, Ansori, juga menyampaikan keberatannya. Menurutnya, isu pembukaan karaoke Grasia telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, yang dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial.
“Sebagian besar warga menolak. Jangan sampai ini menimbulkan keributan di kemudian hari,” tegas Ansori.
Kekhawatiran warga kian besar lantaran lokasi Karaoke Grasia berdekatan langsung dengan Karaoke Pelangi, tempat hiburan malam yang telah lebih dulu beroperasi. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gesekan antar pengunjung, perebutan lahan parkir, hingga perselisihan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Masyarakat berharap pihak aparat penegak hukum (APH) serta Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang segera turun tangan dan menindaklanjuti persoalan ini. Mereka menekankan pentingnya menjaga keamanan, kenyamanan, dan nilai-nilai sosial di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kami ingin kampung kami tetap tenang, aman, dan jauh dari pengaruh negatif tempat hiburan malam,” tutup Sodri.
(Joni Putra)













