Tulang Bawang Lampung – Sudah tidak di tutupi lagi Oknum TNI YY. Jadi Mapia BBM Subsidi Kuras BBM Subsidi Dengan Cara Menggunakan Mobil truk berwarna kuning bak nya terbuka didalamnya sudah di modifikasi semaksimal mungkin Menjadi Tengki setan Tarik selang langsung kuras BBM subsidi jeni solor di SPBU uni 2 jalan lintas Ronggolawe unit ll Kecamatan Banjar Agung Kabupaten tulang Bawang Provinsi Lampung.
Beking Bebas Ngecor BBM Subsidi Menggunakan Mobil Tengki Setan Dan Jerigen plastik di SPBU unit 5 yang Berada di Tiyuh Cahyo Randu kecamatan pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat provinsi Lampung . Adapun Modus pelaku pengcor Berkeja sama dengan petugas SPBU Berseta oknum TNI YY, dengan cara di lansir menggunakan Mobil yang sudah Dimodifikasi semaksimal mungkin menjadi tengki setan.
Dengan cara Menggunakan Sepeda Motor Di Lansir Di sekitar SPBU Menggunakan Jerigen plastik Demi Melancarkan Bisnisnya agar mendapatkan untung yang lebih Besar Hal Tersebut Dikeluarkan masarakat Setempat,
Hal Tersebut dikeluarkan salah seorang warga setempat di RT/03/RW/01 Kampung Banjar agung Unit 2, Dian, Menerangkan Bahwa Mereka selalu Susah membeli BBM Jenis solar Dan pertalite Siang ataupun malam Di SPBU 24.345 114 Unit 2 saat Di tanyakan kepetugas SPBU Mereka selalu mengatakan masih Dalam perjalanan.
Degan adanya pengecoran BBM subsidi kami selaku awak media meminta kepada pihak badan penganturan hilir dan gas bumi (BPH MIGAS) kepada Polri Polda dan Polres Tulang Bawang Dan Polres Tulang bawang barat selaku aparat penegak hukum kami minta untuk Penindakan hukum, sesuai pasal yang berlaku.
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang oleh melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomo 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat di pidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
Jerat Hukum Bagi SPBU
Terkait pertanyaan Anda, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sampai nya berita ini di terbitkan kan pihak SPBU tidak ada kordinasi kepada kami selaku media nasional akan kami tindak lanjut kan ke BPH -MIGAS PUSAT,’ Tegas.nya (TIM)