Ogan Ilir – Korankabarnusantara.co.id- Menindak lanjuti Perintah lisan dari Bpk Kapolres Ogan Ilir melalui Plh Kapolsek Muara Kuang Ipda M. Ibnu Irfan,SH, agar Polsek Jajaran Polres Ogan Ilir melakukan inventarisir pemilik lahan / tanah kosong yang berpotensi terjadi karhutla.
Pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2024 sekira jam 08.30 wib s/d selesai unit Intelkam polsek Muara Kuang anggota Didampingi BPBD Kec.Rambang Kuang melakukan kordinasi bertempat di Kantor Camat Rambang Kuang terhadap Bpk Hemawan ST ( Sekcam Rambang Kuang ).
“Plh Kapolsek Muara Kuang Ipda M. Ibnu Irfan menambahkab Rencana tindak lanjut setelah kordinasi di Kec. Rambang Kuang.Polsek Muara Kuang akan melakukan inventarisir lahan kosong yang ada di Kec. Muara Kuang dgn ber kordinasi dengan Pemerintah kecamatan dan pemerintah Desa,” Sabtu 15/6/2024.
Dalam kesempatan tersebut unit intelkam Polsek Muara Kuang melakukan penekanan kepada Pemerintah Desa untuk menghimbau warganya tentang larangan karhutlah.( Pros )