Kabar Polisi

Todong Kasir dengan Golok, Kawanan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka

116
×

Todong Kasir dengan Golok, Kawanan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka

Sebarkan artikel ini

Majalengka, korankabarnusantara.co.id – Jajaran Satreskrim Polres Majalengka melalui Polsek Majalengka Kota berhasil menggulung kawanan pencuri spesialis toko swalayan yang beraksi di wilayah Kelurahan Majalengka Kulon. Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini dirilis secara resmi oleh Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Majalengka Kota, Iptu Piki Krismanto, S.H., M.H., Sabtu (14/2/2026).

Tiga orang tersangka yang diamankan merupakan residivis lintas daerah, yakni Adi Mulyadi alias Yogi, Riki Solehudin alias Ahong, dan Yoga Saputra alias Atep.

Aksi nekat kawanan ini terjadi di Alfamart Pasar Balong pada Jumat dini hari, 6 Februari 2026, sekitar pukul 03.41 WIB. Para pelaku menggunakan strategi untuk mengelabui petugas toko sebelum melancarkan ancaman fisik.

Tahapan Aksi Pelaku:

  1. Penyamaran: Dua pelaku masuk ke toko dan berpura-pura hendak membeli kopi.

  2. Penodongan: Saat tiba di meja kasir, pelaku mendadak mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan menodongkannya ke arah karyawan.

  3. Eksekusi Brankas: Dibawah ancaman maut, korban dipaksa membuka brankas utama dan laci kasir.

  4. Pelarian: Pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp34.460.537 dan langsung melarikan diri.

Pasca menerima laporan, tim penyidik bergerak cepat melakukan olah TKP dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Identifikasi identitas pelaku berhasil dilakukan melalui pencocokan ciri fisik dan pakaian yang terekam.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.

  • Ponsel milik para pelaku.

  • Pakaian yang digunakan saat beraksi (switer hitam dan celana jeans).

Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen AKBP Rita Suwadi dalam memberantas kejahatan jalanan (street crime) guna memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan warga Kabupaten Majalengka.

Atas perbuatannya, ketiga residivis tersebut kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

(Nuhman)