Garut, korankabarnusantara.co.id – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut memberikan imbauan tegas kepada para pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), agar tidak merokok saat mengemudi. Himbauan ini disampaikan sebagai upaya menjaga keselamatan dan mencegah kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., menjelaskan bahwa merokok saat berkendara sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi pengemudi. Selain itu, abu atau bara rokok berisiko membahayakan pengendara lain, terutama yang berada di belakangnya.
“Merokok saat berkendara termasuk dalam perilaku yang dapat mengurangi konsentrasi pengemudi. Selain itu, abu atau bara rokok juga bisa berbahaya bagi pengendara lain, terutama pengendara sepeda motor di belakangnya,” ujar Kasat Lantas, Selasa (11/11/2025).
Kasat Lantas juga mengingatkan bahwa perbuatan tersebut melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pengemudi yang terbukti melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.
Sat Lantas Polres Garut terus mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi peraturan, menjaga etika berkendara, dan mengutamakan keselamatan.
“Mari bersama-sama kita ciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Garut. Jangan lakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat mengemudi,” pungkasnya.
(Rohmadin)













