Kabar Pendidikan

Tindak Lanjuti Surat Edaran Bupati Ciamis Kampus SMPN 1 Cisaga Sosialisasikan Larangan Siswa Sekolah Gunakan Sepeda Motor

31
×

Tindak Lanjuti Surat Edaran Bupati Ciamis Kampus SMPN 1 Cisaga Sosialisasikan Larangan Siswa Sekolah Gunakan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
CIAMIS korankabarnusantara.co.id Bupati Ciamis Surat Edaran tentang larangan menggunakan kendaraan bermotor rau lebih ke sekolah bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Ciamis. Edaran ini disambut baik juga oleh Polres Ciamis Polda Jabar.
Bahkan pihaknya akan turut serta mengimplementasikan dengan cara-cara humanis. Karena ini turut sejalan dengan penegakan aturan berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Langkah awal yang dilakukan yakni ikut serta memberikan pemahaman kepada para orang tua atau wali murid agar bisa mentaati surat edaran yang telah dikeluarkan Bupati Ciamis. Edaran ini tentunya akan memberikan manfaat yang terbaik untuk generasi muda penerus bangsa.
Seperti yang dilaksanakan oleh Kampus SMPN 1 Cisaga di bawah kepemimpinan kepala sekolah Ujang Solihat SPd MM melaksnakan sosialisasi kepada seluruh orang tua siswa selaku narasumber dalam kegiatan tersebut PS Kanit Binmas Poksek Cisaga Polres Ciamis Polda Jabar  AIPDA Kusnendi yang didampinngi oleh Bhabinkamtibmas desa Cisaga  AIPDA Susan Hendria.
Kegiatan tersebut yang bertempat di aula kampus SMPN 1 Cisaga di hadiri oleh  personel Polsek Cisaga  anggota koramil 1312 Cisaga Kodim 0613 Ciamis ,ketua Komite Sekolah yang di Ikuti seluruh orang tua peserta didik.
Dalam kesempatan tersebut kepala sekolah SMPN 1 Cisaga Ujang Solihat SPd MM  menyampaikan terimakasih banyak kepada seluruh orang tua  peserta didik yang telah hadir  ikut mendukung pemerintah tentang surat edaran yang di keluarkan oleh Bupati Ciamis.
Kepala sekolah SMPN 1 Cisaga berikan apresiasi kepada jajaran polri dalam hal ini Polsek Cisaga Polres Ciamis Polda jabar yang telah memberikan pengerahan  tentang isi surat edaran dimana yang isinya para peserta didik dari mulai tingkat SD ,SMP adanya larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah hal ini mengingat bahwa sosialisasi ini di laksanakan salah satu edukasi  untuk mengurangi tingkat lakalantas ,menjaga keselamatan siswa, dan menghindari penyalahgunaan kendaraan. Mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas dengan korban anak-anak sekolah yang usianya masih dibawah umur urainya
Sosialisasi ini tidak hanya memberikan pemahaman, pihak sekolah juga mencoba memberikan solusi untuk anak sekolah dan para orang tua. “Sebagai solusi alternatif, siswa siswi baik SD dan SMP bisa menggunakan kendaraan umum, sepeda, atau diantar oleh orang tuanya,” katanya.
“Semoga sosialisasi mengenai kebijakan melalui edaran Bupati Ciamis ini dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak yang mana itu bertujuan untuk melindungi generasi muda penerus bangsa khususnya di Kabupaten Ciamis,” pungkas Ujang Solihat SPd MM
Yat