Cirebon Kota, korankabarnusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan operasi minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Minggu malam (2/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Operasi ini merupakan tindak lanjut cepat atas aduan masyarakat yang diterima melalui layanan WhatsApp Lapor Kapolres dan Call Center 110 mengenai peredaran miras tanpa izin di kawasan Purwawinangun.
Tim yang dipimpin oleh Unit 1 Sat Resnarkoba dan diawasi ketat oleh Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., langsung bergerak menuju warung milik seseorang berinisial D. Di lokasi, petugas menemukan dan menyita total 108 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis, termasuk AO, Iceland, Bir Singaraja, Anggur Kolesom, Angker, Atlas, Guinness, dan Anggur Merah.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam warung dan gudang belakang rumah, dan dijual secara eceran kepada pelanggan. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi menegaskan bahwa operasi ini bertujuan mencegah peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan ketertiban umum dan tindak kriminalitas.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran minuman keras tanpa izin karena hal ini kerap menjadi pemicu timbulnya gangguan Kamtibmas. Kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 atau WhatsApp (WA) Lapor Kapolres Bae,” tegasnya.
Selain penyitaan, petugas juga memberikan imbauan kepada warga sekitar mengenai dampak buruk miras ilegal. Operasi ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat, yang menilai aparat telah responsif dalam menindaklanjuti laporan warga demi menjaga lingkungan tetap aman dan tertib.
(Nuhman)













