Jakarta, korankabarnusantara.co.id – Polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Pelimpahan kepada jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho, Rabu (19/6/24).
Kadiv Humas menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan dengan pengawasan dari pihak eksternal maupun internal, termasuk Propam. Irjen. Pol. Sandi memastikan bahwa pemeriksaan oleh Propam mencakup penyidik yang menangani kasus pada 2016, ayah Eki, Iptu Rudiana, hingga penyidik Polda Jabar saat ini.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa proses tindak lanjut mengenai dua buron yang ditetapkan dalam sidang akan didalami jika ada informasi baru. Penyidik telah menetapkan nomor aduan untuk mengumpulkan informasi dari masyarakat.
“Sampai saat ini sudah sekitar 180 lebih,” jelas Kadiv Humas.
(Mar)