Cirebon Kota, korankabarnusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan Operasi Minuman Keras (Miras) pada Selasa (02/12/2025) sore di wilayah hukumnya. Operasi ini menargetkan warung-warung yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal, sebagai upaya preventif untuk mengurangi risiko gangguan keamanan yang dipicu penyalahgunaan miras.
Operasi dipimpin oleh personel Unit Sat Resnarkoba dengan menyisir kawasan padat penduduk. Petugas mendatangi warung milik Sdr. D di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, setelah menerima informasi adanya penjualan alkohol di tempat tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa pendekatan dilakukan secara humanis namun tegas, memastikan operasi berjalan efektif.
“Kami berterima kasih kepada warga yang terus mendukung pelaksanaan operasi miras, dan kami pastikan bahwa kegiatan serupa akan dilakukan secara konsisten untuk menjaga ketertiban lingkungan,” ujar AKP Otong Jubaedi.
Dari hasil pemeriksaan menyeluruh di warung tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras yang disimpan di area penyimpanan.
Barang bukti yang disita meliputi:
-
Miras jenis Asoka
-
Miras jenis arak Orang Tua
-
Bir hitam
-
Bir putih (merek Bintang, Angker, Singaraja)
Seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Polres Cirebon Kota menegaskan bahwa operasi miras ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai tindakan preventif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif, terutama menjelang akhir tahun. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan praktik penjualan miras ilegal di lingkungannya.
(Nuhman)













