Cirebon, korankabarnusantara.co.id – Jajaran Polresta Cirebon terus mengintensifkan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di seluruh wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (21/2/2026), petugas berhasil mengamankan total 78 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk hingga jenis tradisional.
Langkah ini diambil sebagai upaya cipta kondisi guna menekan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi alkohol di tempat umum.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa puluhan botol miras tersebut disita dari pengecer dan warung remang-remang di berbagai titik di Kabupaten Cirebon.
Rincian Hasil Razia:
-
Miras Pabrikan: Berbagai merk botol siap edar.
-
Miras Tradisional: Jenis ciu yang dikemas secara ilegal.
-
Sanksi Hukum: Para penjual yang terjaring razia langsung diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring) guna memberikan efek jera.
Kapolresta menegaskan bahwa keberhasilan razia ini tidak lepas dari peran aktif warga yang memberikan informasi terkait lokasi-lokasi peredaran miras. Ia memastikan bahwa setiap aduan masyarakat akan segera direspons oleh tim di lapangan dalam waktu singkat.
“Laporan maupun aduan masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga kondusivitas Kamtibmas. Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas,” ujar Kombes Pol. Imara Utama.
Operasi serupa akan terus dilaksanakan secara rutin, baik oleh tingkat Polres maupun Polsek jajaran. Partisipasi masyarakat diharapkan terus meningkat, tidak hanya dalam pelaporan miras tetapi juga potensi gangguan keamanan lainnya, demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman di wilayah Cirebon.
(Nuhman)













