Garut, korankabarnusantara.co.id – Menanggapi keresahan publik akibat sirkulasi informasi digital yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, Kepolisian Resor (Polres) Garut secara resmi menerbitkan klarifikasi terkait pesan berantai platform WhatsApp. Pesan tersebut memuat narasi bohong (hoaks) mengenai adanya seekor macan yang turun gunung dan dituding telah menerkam tiga warga di kawasan Gunung Papandayan, Kabupaten Garut.
Langkah tegas ini diambil pasca-otoritas kepolisian melangsungkan pelacakan digital (cyber profiling) terhadap konten video yang disebarkan secara masif oleh oknum tidak bertanggung jawab. Hasil penelusuran menunjukkan indikasi manipulasi konteks geolokasi yang cukup kontras.
Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adi, S.H., memaparkan bahwa visualisasi luka parah yang dialami sejumlah orang dalam rekaman video tersebut sama sekali tidak memiliki korelasi dengan serangan satwa liar di kawasan konservasi Papandayan.
Faktanya, video tersebut merupakan dokumentasi otentik dari penanganan medis korban peristiwa ledakan proyektil bom jenis mortir yang terjadi di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Sirkulasi klarifikasi ini diperkuat oleh pernyataan resmi dari manajemen pengelola kawasan wisata alam Gunung Papandayan yang menegaskan bahwa ekosistem satwa dan sirkulasi kunjungan wisatawan di lapangan berada dalam kondisi aman dan kondusif.
Berdasarkan sirkulasi data pembanding yang dihimpun kepolisian, rekam medis korban dalam video tersebut berakar dari kelalaian penanganan material militer di Cipatat. Kronologi bermula saat tiga warga menemukan bekas peluru jenis mortir dalam kondisi aktif.
Akibat keterbatasan edukasi bahaya, para korban berusaha membuka selongsong proyektil secara paksa dengan cara memukulnya menggunakan palu, hingga akhirnya memicu detonasi (ledakan) hebat.
Merespons potensi gangguan Kamtibmas akibat kepanikan massal ini, Ipda Susilo Adi mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip check and recheck sebelum mendistribusikan ulang sebuah konten ke ruang digital.
“Kami menegaskan bahwa isu serangan macan di Papandayan adalah murni disinformasi atau hoaks. Kami meminta masyarakat untuk menyaring informasi, melakukan verifikasi melalui kanal resmi institusi, serta tidak ikut serta menjadi bagian dari rantai penyebaran berita bohong yang dapat dijerat sanksi pidana UU ITE,” urai Ipda Susilo Adi secara lugas kepada awak media, Selasa (14/07/2026).
Polres Garut kini membuka ruang aduan dinamis bagi warga yang mendeteksi adanya indikasi penyebaran konten provokatif maupun berita bohong di wilayah hukum Priangan Timur, guna dilakukan penindakan hukum dan standardisasi klarifikasi secara cepat di lapangan.
(Risa)













