Cirebon, korankabarnusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Cirebon menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Hanya dalam kurun waktu satu malam, petugas berhasil mengungkap tiga kasus berbeda dan meringkus tiga tersangka pengedar obat keras terbatas di wilayah hukum Kabupaten Cirebon, Kamis (09/04/2026).
Operasi kilat ini merupakan bagian dari komitmen besar Polresta Cirebon untuk memutus rantai peredaran obat terlarang yang kerap menyasar generasi muda.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tim bergerak secara maraton mulai sore hingga malam hari di tiga kecamatan berbeda:
-
Susukan (Pukul 18.00 WIB): Petugas mengamankan tersangka HS (29) di kediamannya. Dari tangan HS, polisi menyita 525 butir Tramadol dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp400.000.
-
Gempol (Pukul 20.00 WIB): Tersangka A (22) diringkus saat tengah berada di pinggir jalur Pantura, tepat di depan sebuah minimarket. Petugas menyita 465 butir Trihexyphenidyl dan 100 butir Tramadol.
-
Pabedilan (Pukul 21.30 WIB): Tersangka AMM (31) ditangkap di halaman rumahnya. Selain menyita 130 butir obat keras (Tramadol dan Trihexyphenidyl), petugas juga mengamankan uang tunai dalam jumlah besar senilai Rp8.250.000 yang diduga kuat merupakan hasil akumulasi penjualan.
Secara akumulatif, dari ketiga lokasi tersebut Polresta Cirebon berhasil mengamankan:
-
714 butir Tramadol.
-
506 butir Trihexyphenidyl.
-
Uang tunai total senilai Rp8.730.000.
-
Tiga unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat transaksi.
“Saat ini ketiga tersangka telah mendekam di Mapolresta Cirebon. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Kombes Pol. Imara Utama, Jumat (10/04/2026).
Kapolresta memastikan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkoba maupun obat keras ilegal di Kabupaten Cirebon. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam menjaga kondusivitas Kamtibmas.
“Kami meminta peran aktif masyarakat. Jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang, segera lapor melalui Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secepatnya dengan respon yang terukur,” pungkasnya.
Upaya represif yang konsisten ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan obat-obatan di tingkat akar rumput dan melindungi masa depan masyarakat Cirebon dari bahaya narkotika.
(Nuhman)














