Cirebon, korankabarnusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT) ilegal. Dalam sebuah penyergapan kilat yang dilakukan pada Minggu siang (19/04/2026), petugas berhasil meringkus duet pengedar berinisial TW (31) dan H (28) di sebuah rumah di kawasan perumahan Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Keduanya tidak dapat berkutik saat petugas membongkar taktik licin mereka yang mencoba menyamarkan ribuan butir pil haram di dalam kardus bekas minuman kemasan guna mengelabui pengawasan kepolisian.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini berkat ketajaman insting personel di lapangan dalam mengendus aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam “kardus maut”, antara lain:
-
979 butir Tramadol.
-
48 butir Hexymer.
-
Uang tunai senilai Rp4.409.000 yang diduga kuat sebagai uang hasil transaksi.
-
Dua unit telepon genggam sebagai alat komunikasi bisnis ilegal.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam jaringan distribusi obat terlarang tersebut. Saat ini, tim opsnal Polresta Cirebon tengah melakukan pengejaran intensif terhadap seorang pria berinisial R, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga bertindak sebagai pemasok utama.
“Kami tidak akan membiarkan wilayah Cirebon menjadi ladang bisnis bagi para pengedar obat keras ilegal. Kami akan terus mengejar hingga ke hulu jaringan ini demi memutus mata rantai peredarannya,” tegas Kombes Pol. Imara Utama.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperkuat melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polresta Cirebon kembali mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Call Center 110. Partisipasi publik sangat krusial dalam menjaga lingkungan Cirebon tetap aman dan bersih dari ancaman obat-obatan terlarang.
(Nuhman)














