Cirebon, korankabarnusantara.co.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 14 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan bahwa seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Mei 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan OKT,” kata Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (11/6/2024).
Ia menambahkan, kasus-kasus tersebut melibatkan para tersangka dengan inisial MIA (23), MY (23), D (41), TH (26), DW (26), AG (35), SK (30), AF (31), S (21), LB (31), M (38), FAM (26), I (27), dan A (33). Para tersangka ini ditangkap di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Pangenan, Susukan, Ciledug, Waled, Lemahwungkuk, Talun, Sliyeg, Lemahabang, Pabuaran, Ciwaringin, dan Astanajapura.
Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 186,39 gram sabu-sabu dan 3.801 butir OKT. Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa para tersangka memiliki berbagai profesi, mulai dari pengangguran, wiraswasta, pedagang, hingga buruh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan jika menemukan tindak kejahatan kriminalitas atau penyalahgunaan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Sumarni.
(Mam)