Kabar Polisi

Satlantas Polres Ciamis Perkuat Kepatuhan Pajak Kendaraan Melalui Pemeriksaan Terpadu untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

5
×

Satlantas Polres Ciamis Perkuat Kepatuhan Pajak Kendaraan Melalui Pemeriksaan Terpadu untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Ciamis – korankabarnusantara.co.id Satlantas Polres Ciamis terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor melalui pelaksanaan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor secara terpadu di wilayah hukum Polres Ciamis. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk menekan pertumbuhan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan administrasi kendaraan. Pemeriksaan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, pada Kamis (30/07/2026).

 

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut diawali dengan apel kesiapan dan pemberian arahan kepada seluruh personel mengenai target serta tujuan pelaksanaan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor. Operasi ini melibatkan unsur Satlantas Polres Ciamis, Denpom Ciamis, Samsat Ciamis, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Ciamis beserta staf, PT Jasa Raharja Kabupaten Ciamis, serta Bank BJB Kabupaten Ciamis. Kolaborasi lintas instansi tersebut menjadi wujud sinergitas dalam memberikan pelayanan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

 

Selama pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas dengan mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Sebanyak 974 kendaraan diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan, terdiri dari 747 kendaraan roda dua dan 227 kendaraan roda empat. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 25 pemilik kendaraan membuat surat pernyataan, terdiri dari 16 kendaraan roda dua dan 9 kendaraan roda empat. Selain itu, terdapat 13 kendaraan yang langsung melakukan pembayaran kewajiban pajak kendaraan bermotor, yakni 10 kendaraan roda dua dan 3 kendaraan roda empat, dengan total nilai pembayaran mencapai Rp11.387.300.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan sesuai ketentuan yang berlaku. Barang bukti hasil penindakan berupa 21 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 1 Surat Izin Mengemudi (SIM). Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor sekaligus menciptakan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Ciamis.

 

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Anjar Maulana, S.T.K., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pemeriksaan pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari upaya terpadu untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah. Kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melakukan daftar ulang kendaraan tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, Jasa Raharja, Bank BJB, dan instansi terkait diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang di Kabupaten Ciamis dapat terus ditekan.

 

Yayat