Garut, korankabarnusantara.co.id – Satuan Samapta Polres Garut berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jumat (20/6/2025). Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui layanan Taros Kapolres.
Tim yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Ardianto bersama enam personel langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang dimaksud. Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (30), warga setempat.
Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 20 butir Tri
- 83 butir Tramadol
- 109 butir Xsimer
- 38 butir Double Y
- 1 unit HP Poco warna biru
- Uang tunai sebesar Rp1.187.000
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut dan diserahkan ke Satuan Narkoba guna pemeriksaan mendalam.
AKP Ardianto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap keresahan masyarakat, serta komitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
“Kami mengapresiasi keberanian warga dalam memberikan informasi. Ini bukti pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan. Apabila ada informasi serupa, masyarakat bisa menghubungi layanan darurat 110 atau WhatsApp Taros Kapolres,” tegasnya.
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bagian dari gerakan bersama memberantas peredaran obat ilegal di wilayah Garut.
(Risa)