Garut, korankabarnusantara.co.id – Untuk menekan peredaran minuman keras (miras) dan mengantisipasi gangguan kamtibmas, Sat Res Narkoba Polres Garut melaksanakan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dengan fokus pada peredaran miras dan narkoba. Kegiatan ini dilakukan pada Rabu (11/12) dengan sasaran utama tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan atau peredaran miras.
Temuan di Desa Sukamaju, Kadungora
Dalam operasi tersebut, tim Sat Res Narkoba berhasil mengungkap penyedia miras di Desa Sukamaju, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Dari hasil patroli, petugas mengamankan barang bukti berupa 27 botol miras berbagai jenis, antara lain:
- 23 botol minuman keras jenis Intisari,
- 2 botol miras jenis AO Kecil,
- 1 botol miras jenis AO Besar,
- 1 botol miras jenis Bir Singaraja.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial “AN” (30), warga Kecamatan Kadungora, yang diduga sebagai penyedia miras tersebut. AN bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelanggaran Hukum
Penyedia miras ini dijerat dengan Pasal 538 KUHP juncto Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras, serta perubahan Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2008 yang mengatur tentang anti perbuatan maksiat.
Komitmen Terhadap Kamtibmas
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi miras secara rutin. Hal ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mewujudkan Kabupaten Garut yang bebas dari peredaran minuman keras.
“Operasi ini merupakan upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran miras yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar AKP Usep.
(Risa)