Garut, korankabarnusantara.co.id – Sat Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan sabu-sabu yang dikemas dalam toples kue lebaran seberat 500 gram. Petugas juga menciduk satu orang pemilik narkoba yang diduga sebagai pengedar. Barang bukti sabu-sabu tersebut diperkirakan senilai Rp 500 juta.
Pengedar narkoba yang diamankan, berinisial KD (39), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, mengemas barang haram tersebut dalam toples kue lebaran untuk mengelabui petugas.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa pelaku memesan sabu-sabu tersebut dari pemasok yang berasal dari Bogor. “Kami telah mengamankan seorang pria berinisial KD, atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 500 gram. Jika diuangkan, sabu setengah kilogram ini senilai Rp 500 juta,” kata AKP Usep Sudirman, Sabtu (15/2/2025).
“Hasil pemeriksaan, pelaku memesan barang dari pemasok asal Bogor. Kini pelaku sudah diperiksa di Mapolres Garut,” tambahnya.
Usep juga menjelaskan bahwa pemasok dari Bogor kini masih dalam pengejaran. Penangkapan ini menjadi salah satu tangkapan terbesar di awal tahun 2025, mengingat pengedar narkoba di Garut jarang memiliki sabu dalam jumlah sebanyak itu.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, atau paling rendah 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba.
(Risa)