Garut, korankabarnusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial I (34), warga Kecamatan Banyuresmi, berhasil diamankan petugas di wilayah Kecamatan Leles lantaran diduga kuat menjadi pengedar obat keras tanpa izin resmi, Senin malam (06/04/2026).
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Asparagus, Desa Haruman ini, merupakan bagian dari operasi intensif kepolisian dalam memutus rantai distribusi obat berbahaya di tingkat pengecer.
Dalam penyergapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas transaksional pelaku, di antaranya:
-
24 butir obat jenis Tramadol.
-
Uang tunai hasil penjualan senilai Rp164.000.
-
Satu unit telepon genggam berisi bukti percakapan transaksi.
-
Satu buah tas selendang yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka I mengaku berperan sebagai perantara. Ia mendapatkan pasokan obat keras dari seseorang berinisial R (DPO) dan menjualnya kembali dengan margin keuntungan berkisar antara Rp70.000 hingga Rp80.000 per transaksi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menegaskan bahwa peredaran obat keras seperti Tramadol secara ilegal sangat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama bagi generasi muda yang kerap menjadi sasaran utama.
“Pelaku saat ini tengah menjalani penyidikan mendalam di Mapolres Garut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas AKP Usep Sudirman saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (08/04/2026).
Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok utama berinisial R guna membongkar jaringan yang lebih luas. Polres Garut meminta masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan ilegal.
“Kami mengimbau warga agar segera melapor melalui layanan kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kerja sama masyarakat sangat krusial untuk menyelamatkan masa depan generasi kita dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” pungkasnya.
(Risa)














