BANDUNG,Korankabarnusantara.co.id- Komisi C DPRD Kota Bandung akan melakukan meninjau ke lapangan terkait persoalan Rumah Deret Tamansari. Komisi C menerima aduan bahwa masih banyak persoalan dari pembangunan infrastruktur yang berada di bawah Jalan Layang Pasupati tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, S.A.P., mengatakan peninjauan ke lapangan tersebut bertujuan untuk mencari solusi yang tepat dalam persoalan Rumah Deret Tamansari.
“Kita akan meninjau ke lokasi Rumah Deret Tamansari dalam rangka mencari solusi yang tepat,” tuturnya, saat menerima Audiensi Membahas Aspirasi Forum R3S Warga Tamansari bersama DPKP di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Kamis 7 November 2024.
Dalam kesempatan tersebut juga hadir, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., Anggota Komisi C, AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, M.A.P., H. Sutaya, S.H., M.H., dan Iqbal Mohamad Usman, S.I.P., S.H.
Kendati demikian, ia menerangkan Komisi C akan lebih dulu meminta regulasi terkait persoalan Rumah Deret Tamansari, baik bantuan sewa rumah dan lain sebagainya. Dengan demikian, solusi yang dilakukan tetap berada pada koridor yang ada.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., menuturkan bahwa persoalan Rumah Deret Taman Sari merupakan tantangan bersama dalam pembangunan Kota Bandung.
“Ini merupakan tantangan besar untuk kawasan padat penduduk di perkotaan seperti Kota Bandung. Termasuk bagaimana pemberdayaan masyarakat, maka kolaborasi pentahelix dibutuhkan untuk menciptakan perubahan yang positif,” ujarnya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, H. Sutaya, S.H., M.H., berharap adanya jalan keluar terbaik dalam persoalan Rumah Deret Tamansari. Ia menilai perlu adanya tinjauan langsung ke lapangan agar adanya solusi konkrit bagi warga yang terdampak.
“Kita di sini bersama memiliki semangat untuk mencari solusi, karena kita juga merasakan apa yang dirasakan oleh warga Tamansari,” katanya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov., menambahkan perlu adanya pemahaman terkait regulasi akan Rumah Deret Tamansari, sehingga perlu adanya duduk bersama dengan dinas-dinas terkait.
“Kita ketahui dulu seperti apa regulasinya, sehingga solusi yang diberikan bisa tepat sasaran dan berdampak bagi warga Tamansari,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan Warga Tamansari, Euis menerangkan bahwa warga yang terdampak pembangunan Rumah Deret Tamansari kini sedang mengalami kesulitan. Bantuan sewa rumah sudah habis, sementara pembangunan rumah deret tersebut masih belum selesai.
“Kami meminta seperti kesepakatan yang ada, karena ini banyak warga yang bingung karena bantuan sewa rumah yang sudah habis. Mau tidak mau warga pindah ke rumah deret, padahal masih belum layak,” ucapnya. *(Red)