Garut, korankabarnusantara.co.id – Jajaran Polres Garut melalui Polsek Samarang menggelar operasi gabungan skala besar guna menertibkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong). Operasi yang dilaksanakan pada Sabtu (25/04/2026) ini difokuskan di ruas Jalan Raya Samarang–Garut, tepat di depan Mapolsek Samarang.
Selain menyasar polusi suara, kegiatan ini juga merupakan langkah antisipasi terhadap tindak kejahatan jalanan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Kecamatan Samarang.
Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini menyasar pelanggaran lalu lintas kasat mata yang selama ini sering dikeluhkan oleh masyarakat karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
“Dalam operasi kali ini, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 15 unit knalpot yang tidak sesuai standar teknis. Penindakan ini kami lakukan sebagai bentuk respons cepat kepolisian terhadap gangguan kebisingan yang meresahkan pengguna jalan dan warga sekitar,” tegas AKP Hilman di lokasi kegiatan.
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari strategi preventif kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. Penggunaan knalpot tidak standar seringkali diidentikkan dengan aksi balap liar yang berpotensi memicu tindak kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas.
Melalui operasi ini, Polsek Samarang mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi pabrikan.
“Kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong adalah kunci demi terciptanya kenyamanan bersama di jalan raya. Kami akan terus melakukan pengawasan rutin guna memastikan wilayah Samarang tetap aman dan tenang,” pungkasnya.
(Risa)













