Ragam Berita

Respon Tuntutan Sekber Wartawan Tanggamus, Pj Bupati Akan Mengkaji Ulang Perbup No. 19 Tahun 2024

64
×

Respon Tuntutan Sekber Wartawan Tanggamus, Pj Bupati Akan Mengkaji Ulang Perbup No. 19 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Tanggamus, korankabarnusantara.co.id – Audiensi antara Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Kabupaten Tanggamus dan Pj Bupati Mulyadi Irsan menemui titik terang. Pj Bupati berkomitmen untuk mengkaji ulang Peraturan Bupati (Perbup) No. 19 Tahun 2024 yang mengatur pedoman kerja sama media dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus.

Audiensi yang digelar di ruang rapat Bupati pada Selasa (10/12) ini membahas penolakan wartawan terhadap Perbup tersebut. Perbup No. 19 Tahun 2024 dianggap memberatkan dan menghambat kerja jurnalistik.

Dalam audiensi, Sekber Wartawan Tanggamus mengajukan sejumlah tuntutan kepada Pemkab Tanggamus, antara lain:

  1. Pembatalan atau Revisi Perbup No. 19 Tahun 2024: Wartawan meminta agar Perbup ini dibatalkan atau direvisi karena dinilai memberatkan.
  2. Penolakan Sistem Pembayaran Satu Pintu di Dinas Kominfo: Sistem ini dianggap tidak efisien dan tidak disetujui oleh banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  3. Keberatan Terhadap E-Katalog: Wartawan menilai aplikasi E-Katalog membatasi ruang gerak jurnalistik dan kurang transparan.
  4. Restorasi Anggaran Media Massa: Wartawan mendesak agar anggaran media dalam APBD murni dikembalikan setelah mengalami pengurangan hingga Rp. 2 miliar di Dinas Kominfo.
  5. Penolakan Media Titipan: Wartawan menentang keberadaan media yang direkomendasikan oleh oknum pejabat atau anggota DPRD.
  6. Pembagian Zonasi oleh Apdesi: Wartawan keberatan dengan adanya pembagian zonasi liputan yang berpotensi menimbulkan konflik antar insan pers.
  7. Kurangnya Sosialisasi Penyusunan Perbup: Wartawan menyayangkan tidak adanya keterlibatan media dalam proses penyusunan Perbup ini.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Suhartono menjelaskan bahwa Perbup ini lahir sebagai respons terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022-2023 mengenai dasar hukum kerja sama antara Pemkab dan media. Ia menyadari bahwa beberapa ketentuan dalam Perbup ini mungkin dirasa memberatkan, dan pihaknya akan mengkaji kembali aturan tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanggamus, Moh. Rangga Putra Hakim, menegaskan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan Pemkab difokuskan untuk layanan publik, seperti BPJS, dan akan memantau penerapan Perbup agar tetap memperhatikan hak media.

Pj Bupati Tanggamus, Dr. Ir. Mulyadi Irsan, menyambut baik tuntutan dari Sekber Wartawan Tanggamus. Walaupun belum ada keputusan final, ia menegaskan akan membuka ruang dialog lebih lanjut dan melakukan revisi terhadap Perbup tersebut.

“Perbup ini kami susun sebagai pedoman untuk menjamin akuntabilitas anggaran daerah. Namun, kami siap mengkaji ulang aturan ini bersama media agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan tidak memberatkan,” ujar Mulyadi.

Terkait dengan sistem pembayaran satu pintu melalui Dinas Kominfo, Pj Bupati menyatakan bahwa hal ini masih dapat dibahas lebih lanjut agar lebih fleksibel dan terkoordinasi.

Kejaksaan Negeri Tanggamus juga mendukung langkah revisi Perbup ini, dengan catatan bahwa perubahan tersebut tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Kejari menekankan pentingnya digitalisasi dalam pelaksanaan kerja sama media, namun tetap mengedepankan prinsip transparansi.

Ketua TAJI, Junaidi, menyatakan bahwa poin-poin tuntutan revisi akan disampaikan pada Kamis, 12 Desember 2024.

Sebelumnya, organisasi wartawan, awak media, dan LSM yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) menyatakan penolakan tegas terhadap Perbup No. 19 Tahun 2024. Mereka menilai aturan ini bertentangan dengan semangat kebebasan pers, serta melanggar prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Audiensi ini merupakan langkah lanjutan untuk menemukan solusi yang mengakomodasi kepentingan media dan Pemkab Tanggamus dalam menjalankan kerjasama publikasi yang transparan dan akuntabel.

(Tim)