Kabar Polisi

Respon Cepat, Polisi di Majalengka Amankan Senjata Tajam dan 12 Orang dari Kelompok Diduga Geng Motor

144
×

Respon Cepat, Polisi di Majalengka Amankan Senjata Tajam dan 12 Orang dari Kelompok Diduga Geng Motor

Sebarkan artikel ini

Majalengka, korankabarnusantara.co.id – Jajaran Polsek Majalengka Kota bersama Polres Majalengka, Polda Jabar, dan Satpol PP Kabupaten Majalengka berhasil mengungkap dan mengamankan kelompok yang diduga merupakan geng motor di wilayah Lingkungan Margarahayu, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Majalengka, pada Minggu (8/12/2024) dini hari. Sebanyak 12 orang berhasil ditangkap, dengan barang bukti enam senjata tajam jenis samurai.

Peristiwa ini bermula sekitar pukul 02.10 WIB, ketika warga setempat melaporkan adanya sekelompok orang yang tengah berkumpul sambil mengonsumsi minuman beralkohol, yang menyebabkan keresahan di lingkungan sekitar. Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Majalengka Kota, Sat Sabhara Polres Majalengka, serta Satpol PP Kabupaten Majalengka segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku.

“Kelompok ini mengatasnamakan diri sebagai geng motor Night Boy (NB) dan ditemukan membawa senjata tajam yang sangat membahayakan. Setelah kami amankan, mereka dibawa ke Polres Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Majalengka Kota, AKP Iwan Sutari, S.IP., M.AP.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, memberikan apresiasi terhadap respon cepat tim gabungan yang berhasil mencegah terjadinya kerusuhan dan memastikan situasi tetap kondusif. Ia juga menegaskan bahwa kelompok tersebut kini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami. Kami akan terus berupaya untuk memastikan tidak ada kelompok yang dapat meresahkan warga. Semua pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Dengan kejadian ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah timbulnya tindakan kriminal yang merugikan.

(Nuhman)