Garut, korankabarnusantara.co.id – Guna memelihara kondusivitas serta kenyamanan masyarakat di jalan raya, Polsek Leles Polres Garut kembali menggelar operasi penertiban terhadap penggunaan knalpot bising atau knalpot brong. Dalam operasi yang digelar di jalur utama Leles tersebut, petugas mengamankan sejumlah kendaraan yang melanggar aturan teknis, Jumat (10/04/2026).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Leles, AKP Wawan, S.H., bersama jajaran personel gabungan fungsi dengan titik fokus di depan Mapolsek Leles, Jalan Raya Leles.
Dalam razia kali ini, petugas berhasil menjaring enam unit sepeda motor yang secara kasatmata menggunakan knalpot tidak sesuai standar (brong). Selain pelanggaran teknis kebisingan, petugas juga menemukan fakta bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen surat berkendara (STNK/SIM) yang sah.
Seluruh kendaraan tersebut kini telah disita dan diamankan di Mapolsek Leles untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Leles menegaskan bahwa penindakan ini merupakan respon atas keresahan masyarakat terkait kebisingan yang mengganggu ketertiban umum. Selain itu, penggunaan knalpot bising kerap diidentikkan dengan aksi balap liar yang berisiko memicu kecelakaan lalu lintas.
“Kami berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga. Penggunaan knalpot bising bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk ketidakpedulian terhadap kenyamanan sesama pengguna jalan lainnya,” tegas AKP Wawan.
Polsek Leles mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk kembali menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar pabrikan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan kunci utama dalam menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
Operasi serupa akan terus digalakkan secara rutin dan acak guna memastikan wilayah hukum Polsek Leles bebas dari gangguan knalpot bising dan pelanggaran lalu lintas lainnya.
(Risa)













