Kabar Daerah

Rapat Paripurna DPRD OKI Bahas Raperda Tahun 2024

255
×

Rapat Paripurna DPRD OKI Bahas Raperda Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

OKI Sumsel, korankabarnusantara.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar Rapat Paripurna XI-XII-XIII pada jumat (17/05/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD OKI, H. Abdiyanto, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Pj. Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., serta para anggota DPRD OKI, sekretariat DPRD, pimpinan Pigopinda Kabupaten OKI, Kapolres, kepala Dandim, kepala pengadilan agama dan negeri, serta tenaga ahli fraksi DPRD OKI.

Agenda rapat kali ini meliputi pembahasan penetapan Raperda inisiatif DPRD untuk tahun anggaran 2024, pengusulan Raperda berdasarkan pemandangan umum fraksi, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2024, serta penjelasan mengenai pelaksanaan reses III anggota DPRD OKI.

Dalam rapat tersebut, setiap fraksi menyampaikan pemandangan umum mereka terkait Raperda inisiatif yang dibahas.

Pandangan ini diwakili oleh satu anggota dari masing-masing fraksi.

DPRD juga menyerahkan Raperda kepada Pj. Bupati, yang mencakup perubahan peraturan daerah tentang hak pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten OKI.

Pelaksanaan keputusan DPRD Kabupaten OKI mengenai Propemperda tahun 2024 juga dibahas, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang pemerintah daerah.

Program Pembentukan Peraturan Daerah disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun, berdasarkan skala prioritas. Penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD.

“Alhamdulillah, penetapan keputusan DPRD tentang Propemperda tahun 2024 dan pengambilan keputusan terhadap satu Raperda yang telah disebutkan tadi telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan tata tertib DPRD,” ujar H. Abdiyanto.

Proses penetapan Raperda menjadi peraturan daerah akan dijadikan acuan untuk langkah selanjutnya.

Agenda lainnya adalah laporan pelaksanaan reses III anggota DPRD OKI. Reses tahap III dijadwalkan berlangsung dari tanggal 26 Mei hingga 31 Mei 2024.

Sesuai pedoman penyusunan tata tertib DPRD, hasil pelaksanaan reses wajib dilaporkan kepada pimpinan DPRD.

Rapat paripurna ini ditutup dengan harapan agar semua pihak dapat bekerja sama demi kepentingan masyarakat Kabupaten OKI.

Profesionalisme, harmonisasi, dan keselarasan diharapkan menjadi landasan dalam setiap langkah pembangunan, sehingga rekomendasi dan hasil rapat dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam menguraikan kebijakan dan program kerja kedepan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Mat Ys)