Kabar Daerah

Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Provinsi Lampung: Bupati Tanggamus Siap Terapkan Roadmap Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

29
×

Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Provinsi Lampung: Bupati Tanggamus Siap Terapkan Roadmap Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

Tanggamus, korankabarnusantara.co.id – Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus mengikuti rapat koordinasi secara virtual untuk akselerasi penuntasan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung pada Selasa (11/3/2025). Rapat tersebut diselenggarakan di ruang rapat Bupati Tanggamus, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Suaidi, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUPR, serta beberapa perwakilan OPD terkait.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela. Dalam kesempatan ini, Wagub Lampung memberikan pengarahan mengenai roadmap pengelolaan sampah kepada seluruh kabupaten/kota se-Lampung.

banner 325x300

Wagub Jihan menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor S.62/A/G/PLB.2/B/12/2024 tanggal 24 Desember 2024 terkait Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Nasional. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah yang harus diselesaikan pada tanggal 12 Maret 2025.

Roadmap ini mencakup dua fokus utama dalam pengelolaan sampah, yaitu pengelolaan di hulu dan hilir.

Pembenahan Pengelolaan Sampah di Hulu:

  1. Transformasi perilaku masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE).
  2. Mewajibkan pemilahan sampah di sumbernya.
  3. Penanganan sampah organik di sumbernya.
  4. Penerapan konsep Extended Producer Responsibility (EPR).
  5. Penguatan peran Bank Sampah sebagai fasilitas pengelolaan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) dan pelaksanaan ekonomi sirkular.

Pembenahan Pengelolaan Sampah di Hilir:

  1. Meningkatkan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah di seluruh wilayah.
  2. Membangun industri pengelolaan sampah.
  3. Penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan metode lahan urug saniter atau terkendali.
  4. Penertiban pembuangan sampah ilegal dan pembakaran sampah terbuka.
  5. Perbaikan tata kelola pengelolaan sampah dengan penguatan regulasi, penegakan hukum, kelembagaan, dan dukungan pendanaan.

Wagub Jihan juga mengajak masyarakat untuk menerapkan gaya hidup sadar sampah dan menekankan peran akademisi sebagai konseptor dan inovator dalam pengelolaan sampah. Dunia usaha, menurutnya, harus berperan sebagai sumber pendanaan dan penggerak dalam menciptakan nilai tambah dan ekonomi sirkular dari sampah melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan penerapan EPR.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa media juga memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi dan melakukan sosialisasi terkait pengelolaan sampah. Selain itu, Bank Sampah diharapkan dapat menjadi motor utama dalam ekonomi sirkular sampah dan garda terdepan dalam edukasi masyarakat tentang 3R.

“Setiap RW harus memiliki paling sedikit satu Bank Sampah Unit, dan setiap Kecamatan harus memiliki satu Bank Sampah Induk. Revitalisasi Bank Sampah yang tidak aktif juga sangat penting untuk memperbaiki struktur kelembagaan dan metode bisnisnya,” tegasnya.

Wagub Jihan berharap rapat koordinasi ini dapat menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sampah di Provinsi Lampung.

(WLD)

banner 325x300