Kabar Polisi

Polsek Tungkal Jaya Telah Menangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Korban Gio Rinaldi 

971
×

Polsek Tungkal Jaya Telah Menangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Korban Gio Rinaldi 

Sebarkan artikel ini

Musi Banyuasin – Korankabarnusantara.co.id- Pada Hari Minggu Tanggal 22 September 2024 Sekira Pukul 15.00 Wib di depan toko bangunan M.PUTRA RT 026 RW 007 Desa Bero Jaya Timur Kec. Tungkal Jaya Kab. Musi Banyuasin.

Korban melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Tungkal Jaya atas nama,

GIO RINALDO Bin EDI KURNIAWAN, tempat tanggal lahir Suka Raja, 17 April 1996

Usia 28 Tahun

Pekerjaan Petani

Alamat Rt. 004 Rw 002 Desa Peninggalan Kec. Tungkal Jaya Kab. Musi Banyuasin.

Dan, tersangka penganiayaan yang

Nama DESI ARTIKA Binti PULAL Umur 34 Tahun,

Pekerjaan IRT,

Alamat Rt. 004 Rw 002 Desa Peninggalan Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba.

Adapun barang bukti berupa, satu buah botol bekas wadah cairan air keras merk Cap Obor berwarna putih yang dibungkus kantong plastik warna hitam.

Satu helai baju kaos anak² yang berwarna hijau dengan motif kartun anak merk DUGA,

satu buah kantong plastik warna putih,

satu setel baju & celana warna merah muda yg ada bekas lubang akibag terkena cairan air keras,dan

satu helai celana pendek merk BB warna biru.

Kronologis kejadian tersebut, Pada Hari Minggu tanggal 22 September 2024 Sekira Pukul 15.00 Wib Di depan toko bangunan M.PUTRA RT 026 RW 007 Desa Bero Jaya Timur Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba,telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan, yang dilakukan oleh pelaku An.DESI ARTIKA Binti PULAL tehadap korban An.GIO RINALDO Bin EDI GUNAWAN, dengan cara pada saat korban sedang berdiri di samping mobil kemudian datang pelaku dan langsung menyiram korban menggunakan air keras sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian punggung hingga ke pinggang,tangan kanan dan kiri serta perut,kemudian setelah melakukan penyiraman pelaku langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya.Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bakar pada bagian punggung hingga ke pinggang ,luka bakar pada bagian tangan kanan dan kiri serta luka bakar pada bagian perut dan dibawa berobat ke Puskemas Peninggalan.Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tungkal Jaya Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba.

Serta kronologis penangkapan terhadap tersangka penganiayaan,

Pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib Kapolsek Tungkal Jaya IPTU FEBRIANSYAH,S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA MARTIN SAPUTRA,S.H dan anggota untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa Peninggalan agar mendatangi rumah pelaku An.DESI ARTIKA dengan tujuan melakukan himbauan agar supaya pelaku dapat menyerahkan diri ke Polsek Tungkal Jaya karena telah melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya,kemudian pada saat di datangi pelaku sedang berada di rumahnya dan bersedia dibawa ke Polsek Tungkal jaya serta mengakui perbuatannya tersebut.

Dari hasil interogasi

Berdasarkan keterangan Pelaku, DESI ARTIKA Binti PULAL mengatakan sebagai berikut. pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap mantan suaminya dengan cara menyiramnya menggunakan cairan air keras yg mengenai bagian punggung, tangan kanan & kiri serta perut.

Pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena kesal dengan mantan suaminya tidak mau membantu membayar tagihan pinjaman di PNPM yg dilakukan pada saat

masih ada hubungan suami istri.

Sebelum melakukan penganiayaan pelaku terlebih dahulu membeli cairan air keras/cuka untuk memasak getah karet di warung,kemudian pergi menemui mantan suaminya yg sedang mengantar bahan bangunan ke Desa Bero Jaya Timur dengan meminta antarkan kepada saksi DA’AMI menggunakan sepeda motor,setelah itu terjadila peristiwa penganiayaan yg dilakukan oleh pelaku dengan cara menyiramkan cairan air keras ke badan Sdr GIO RINALDO, pungkasnya.( Pros )