Garut, korankabarnusantara.co.id – Dalam sebuah operasi yang dilaksanakan pada Jumat, 24 Januari 2025, Polsek Malangbong Polres Garut berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) jenis ciu.
Sebanyak 65 botol ciu ditemukan di rumah Sdr. S (57) yang berlokasi di Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Kapolsek Malangbong, AKP Suarna, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Garut.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Miras seperti ciu sering kali menjadi penyebab gangguan keamanan, sehingga kami melakukan tindakan pencegahan,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan banyak botol miras jenis ciu yang siap untuk diedarkan.
Sdr. S mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Saat ini, semua barang bukti telah diamankan di Polsek Malangbong untuk proses lebih lanjut.
Polsek Malangbong mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran miras ilegal.
“Kerjasama antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan suasana yang aman di wilayah kita,” tutup Suarna.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran miras dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Malangbong dan sekitarnya.
(Risa)