Garut, korankabarnusantara.co.id – Polsek Leles Polres Garut melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong) sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Penertiban ini dilaksanakan pada Senin malam (21/4/2025) sebagai langkah represif terhadap pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat. Anggota Polsek Leles melakukan razia di beberapa titik di wilayah hukum mereka.
Hasil dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 7 unit knalpot brong yang digunakan oleh pengendara sepeda motor yang menimbulkan kebisingan.
Kapolsek Leles, AKP Wawan, SH, menjelaskan bahwa penindakan ini adalah respons terhadap keluhan masyarakat, terutama mengenai kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong, yang seringkali mengganggu waktu istirahat warga, terutama pada malam hari.
“Penindakan terhadap knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini merupakan jawaban atas keluhan masyarakat yang terganggu oleh kebisingan, khususnya pada malam hari. Kami akan terus melakukan penertiban secara berkala,” tegas AKP Wawan.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib serta mendapat apresiasi dari masyarakat yang mendukung penuh langkah kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tertib.
Polsek Leles mengimbau kepada seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong demi kenyamanan bersama.
(Risa)