Cirebon, korankabarnusantara.co.id – Polsek Dukupuntang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mencuri uang dari kotak amal Masjid Jami Almutakin, Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Pelaku yang berinisial YD (30), warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, ditangkap setelah aksinya diketahui oleh seorang saksi yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku diketahui berjalan kaki dari rumahnya menuju Masjid Jami Almutakin, lalu masuk melalui lubang angin di atas pintu masjid. Setelah berhasil masuk, pelaku membalikkan kotak amal dan menggunakan obeng untuk mengambil uang yang ada di dalamnya.
“Pelaku mengambil uang dengan cara yang cukup nekat, yaitu membalikkan kotak amal dan menggunakan obeng untuk mengambil uang tersebut,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Namun, aksi pelaku tidak berlangsung lama. Seorang saksi yang sedang menjaga warung di dekat masjid, datang ke masjid untuk buang air kecil dan terkejut melihat aksi pelaku. Saksi segera memanggil marbot masjid untuk membuka pintu dan mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di kantor Balai Desa Cangkoak dan dilaporkan ke Polsek Dukupuntang.
Petugas yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan barang bukti, termasuk uang sebesar Rp 179 ribu, obeng, dan handphone milik pelaku. Semua barang bukti dibawa ke Mapolsek Dukupuntang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah kejadian ini, Unit Reskrim Polsek Dukupuntang meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Namun, pihak DKM Masjid Jami Almutakin memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum dan menyelesaikannya secara kekeluargaan. Pelaku juga telah mengembalikan uang yang telah diambilnya kepada pihak DKM,” jelas Kapolresta.
Kasus ini pun akhirnya diselesaikan dengan cara musyawarah antara pelaku dan pihak masjid, dan tidak ada laporan resmi yang dibuat.
(Nuhman)