Garut, korankabarnusantara.co.id – Polsek Cikelet, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada Minggu malam, 20 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di pintu masuk Pantai Karangpapak, Desa Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Kapolsek Cikelet, Iptu Aktas Komalsyah, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial D (37), warga Kecamatan Cikelet, ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, Niko Ginanjar (33), yang juga warga Kecamatan Cikelet.
“Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dengan memukul bagian belakang kepala korban sebanyak empat kali menggunakan kepalan tangan, yang menyebabkan luka memar dan robek pada bagian telinga korban,” ujar Kapolsek Aktas.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Cikelet segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus ini sedang kami tangani dengan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami pastikan prosesnya transparan,” tambah Aktas dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (22/4/2025).
Korban, yang mengalami luka akibat penganiayaan tersebut, telah mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, pelaku kini diamankan di Mapolsek Cikelet untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(Risa)