Cirebon, korankabarnusantara.co.id – Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon. Seorang pelaku berinisial AN (27), warga Kecamatan Lemahabang, berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangan persnya pada Rabu (30/4/2025) mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Kejadian bermula saat dua pelaku mengendarai sepeda motor matic dan berhenti di depan sebuah warung. Salah satu pelaku kemudian menghampiri korban yang tengah memegang ponsel, berpura-pura menanyakan arah ke Sindanglaut,” jelas Kapolresta.
Namun, pelaku secara tiba-tiba merampas ponsel dari tangan korban dengan cara menarik paksa. Aksi tersebut sempat mendapat perlawanan dari saksi di lokasi, yang mendorong pelaku hingga terjatuh. Sementara rekannya langsung melarikan diri.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Kantor Desa Kertawangun, Kecamatan Sedong. Saat digeledah, ditemukan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, seperti kunci pas ukuran 8, 10, dan 16, serta obeng yang telah dimodifikasi menyerupai kunci motor.
“Pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan oleh anggota patroli Polsek Sedong yang datang ke lokasi, dan langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama di lokasi-lokasi yang rawan kriminalitas, dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.
(Nuhman)













